PINRANG, BKM — Wakil Bupati Pinrang H Alimin membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sospeda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Aula MS Hotel, Rabu (23/11).
Menurut Wabup, sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Tema “Sinegritas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di Kabupaten Pinrang melalui program CSR”.
Wabup menambahkan pentingnya peran dari badan usaha serta pelaku usaha dalam pembangunan daerah.
Hal ini, lanjut Wabup akan melengkapi komposisi dari sektor – sektor penunjang yang akan bersama – sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Wabup Alimin, Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan khususnya bagi para pelaku usaha tidak terkecuali badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap ini menjadi atensi dan sesi diskusi nantinya akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama,” pungkasnya. (ady/C)
