MAKASSAR, BKM — Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan mengumpulkan 156 gamat se-Sulsel guna bahas strategi Percepatan Penurunan Stunting (PPS). Mereka dilibatkan dalam kegiatan komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Percepatan Penurunan Stunting bagi Mitra Kerja Camat di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 18 November 2022.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 17-18 November ini dibuka Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan DR Abdul Hayat Gani,M.Si.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Dra. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd mengungkapkan sejatinya total camat di Sulsel sebanyak 311. Namun kegiatan KIE ini terbagi atas dua angkatan.
“Total ada 311 camat, tapi kita bagi dua angkatan. Angkatan pertama 156 ,dan Insyaallah angkatan kedua akan diikuti sebanyak 155 camat,” ujarnya.
Andi Rita menjelaskan, stunting menjadi tantangan dan ancaman serius generasi bangsa. Sebab stunting memengaruhi kualitas dan kecerdasan anak-anak yang berperan sebagai generasi penerus bangsa.
“Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh dan kembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang terjadi dalam jangka waktu yang lama, khususnya di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Hal ini menyebabkan anak tidak tumbuh maksimal sehingga badannya lebih pendek dari anak seusianya. Bukan itu saja, kecerdasannya juga rendah akibat otak tidak berkembang dan dewasa kelak mudah terserang penyakit metabolik,” jelas Andi Rita.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, menurut Andi Rita, menjadi landasan hukum pelaksanaan penanganan stunting di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengamanatkan BKKBN sebagai ketua pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Nasional.
“Pemerintah telah menetapkan bahwa stunting merupakan isu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 dengan target menurunkan angka stunting dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen ditahun 2024,” sambungnya.
Selain itu, Andi Rita menambahkan bahwa dalam aspek kelembagaan telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS mulai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa kelurahan. “Kita sudah bentuk TPPS di semua tingkatan dan sudah 100 persen. Ini menjadi bukti bahwa Pemprov Sulsel begitu serius dalam upaya penurunan stunting,” lanjutnya.
Di tingkat kabupaten/kota, wakil walikota dan bupati bertindak sebagai ketua TPPS, di kecamatan di ketua oleh camat, sedangkan di tingkat desa kelurahan kepala desa atau lurah berperan sebagai pengarah dimana ketua tim penggerak PKK bertugas sebagai ketua.
“TPPS ini menjadi wadah koordinasi dan sinergitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan evaluasi percepatan penurunan stunting. Dengan demikian, diharapkan dapat berjalan efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor, mitra pembangunan serta CSR dalam penanganan stunting,” kata Andi Rita.
Dijelaskan pula, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan sinergitas mitra, dalam hal ini camat dalam percepatan penurunan stunting agar berjalan efektif, konfergensi, dan terintegrasi lintas sektor.
“Pemberian KIE terkait stunting kepada para camat perlu dilakukan, karena perannya sebagai yang terdepan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu penting membekali para camat bagaimana memahami peran sebagai ketua TPPS kecamatan dan bagaimana berkontribusi dalam penurunan stunting,” terang Andi Rita.
Ada beberapa materi yang akan diberikan kepada camat. Pertama, Penguatan Peran Camat Sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting Tingkat Kecamatan. Kedua, Penguatan Tim Penurunan Angka Stunting Kecamatan dan Evaluasi Penurunan Stunting.
“Materi ketiga yaitu mekanisme dan strategi Percepatan Penurunan Stunting, dilanjutkan dengan Forum Group Discussion atau FGD antara camat untuk penguatan pelaksanaan kegiatan,” kata Andi Rita.
Sementara itu Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Abdul Hayat Gani,M.Si menekankan semua tim agar langsung bergerak cepat merespons tugas masing-masing dalam mendukung percepatan penurunan stunting.
Abdul Hayat menegaskan, kesuksesan suatu provinsi jika mampu mengawal program prioritas nasional, salah satunya adalah stunting.
“Tidak ada kemenangan tanpa kekuatan. Tidak ada kekuatan tanpa kesatuan dan persatuan. Tidak ada kesatuan dan persatuan tanpa skala prioritas. Hal ini menjadi prioritas kita. Kalau undang-undang sudah bergerak tidak perlu banyak diskusi, langsung perbanyak eksekusi. Undang-undang tidak untuk dirapatkan dan dibicarakan, tetapi untuk dilaksanakan selaku abdi masyarakat negara,” tegas Abdul Hayat
Diharapkan, edukasi mengenai stunting kepada para camat akan membantu percepatan penurunan stunting di Sulsel yang ditargetkan di tahun 2024 turun di angka 14 persen. “Gunakan semua daya dan tenaga, inovasi dan gagasan untuk mencapai target kita sampai turun menjadi 14 persen, sampai dikatakan menjadi generasi emas 2045,” imbuh Abdul Hayat.
Ia juga mengimbau agar para camat berperan sebagai motivator desa atau lurah dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait program penanganan stunting yang menjadi program prioritas nasional.
“Hal ini sangat menentukan generasi muda akan datang yang melanjutkan kita semua. Kita harus gagas hal tersebut dengan sekuat tenaga kita. Tentu tidak harus camatnya yang turun kebawah, tapi bagaimana di bawah camat dapat memotivasi masyarakat, lurah, desa untuk mencapai target-target yang ada,” kata Abdul Hayat. (*/rus)
