Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Tetapkan Perda Riparda

MAKALE, BKM — DPRD Tana Toraja menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Tana Toraja (Riparda) tahun 2022-2030 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Tator, Sabtu (26/11).

Paripurna penetapan Perda Riparda ditandai dengan penandantangan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Welem Sambolangi dan Bupati Theofilus. Selanjutnya Perda akan dikonsultasikan ke Pemprov Sulsel.
Bupati Theofilus setuju Riparda ditetapkan Perda, kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup sebagai pedoman pengembangan pariwisata Tana Toraja jangka panjang.

Mewujudkan Perda kedepan disesuaikan dengan revisi RT dan RW jadi pembahasan perioritas tahun 2023.
Sebelum penetapan Perda, Ketua Pansus Riparda Nico Mangera (Nimar) melaporkan hasil pembahasan. Dijelaskan Nimar, pengembangan sektor pariwisata wajar didukung Riparda sesuai UU No 10 tahun 2009 sebagai panduan pengembangam program kepariwisataan mendorong wisman dan wisnus berkunjung ke Tana Toraja.
Ditambahkan Nimar kemuliaan bagi Toraja diberi karunia Tuhan mempunyai keunggulan khusus dan adat yang unik, budaya serta iklim dan panorama alam indah potensi kembangkan pariwisata. (gus/C)

Exit mobile version