pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyidik Kejati Belum Terima Hasil Audit Kerugian Negara

Soal Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

MAKASSAR, BKM — Lembaga Antikorupsi Sulsel mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar.

Lambannya penuntasan kasus tersebut tentulah akan menjadi pertanyaan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Takalar. Soal penegakan supermasi hukum yang berlandaskan keadilan, dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar, mengatakan, langkah supervisi seperti itu memang perlu dilakukan. Ansar menilai, Kejati Sulsel dalam menangani kasus ini belum menunjukkan langkah atau progres terbaru secara konkret terkait penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di KabupatenTakalar ini.

”Sejauh ini kami belum melihat langkah konkret apa yang dilakukan Kejati Sulsel dalam penanganan perkara ini. Makanya, kami sangat mendorong KPK agar mensupervisi perkara ini,’ kata Muh Ansar, Kamis (24/11).
Kasus ini sendiri telah ditangani Kejati Sulsel sejak akhir 2021, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2022 lalu. Namun menurut Ansar, hingga saat ini Kejati Sulsel belum menetapkan serta mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
”Maret ke November, itu artinya ada rentang waktu 8 bulan. Tapi belum ada penetapan tersangka. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar,” ucap Ansar.

Menurutnya, idealnya dalam interval waktu 8 bulan, terhitung sejak Maret hingga November sudah ada kemajuan dan langkah konkret. Artinya, sudah harus ada tersangka yang ditetapkan dan diumumkan ke publik.
”Inilah makanya kami mendorong KPK agar mensupervisi kasus ini. Supaya ada bentuk pengawasan, serta ada langkah percepatan dalam penanganan perkara,” imbuhnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terkait progres penanganan perkara tersebut yang kini bergulir ditahap penyidikan, Soetarmi menegaskan, penanganan perkara korupsi yang kini ditangani Kejati Sulsel, semuanya berjalan dan tidak ada yang mandek ataupun mangkrak.

Bahkan, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani, itu sudah ada sebagian besar yang telah rampung pemeriksaannya. Kendalanya adalah pihak penyidik belum menerima hasil perhitungan kerugian negaranya dari lembaga audit independen.
”Tidak hanya di kasus tambang pasir laut Takalar ini saja yang masih menunggu hasil audit kerugian negara. Masih ada beberapa kasus lain juga yang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Soetarmi.
Karena audit perhitungan kerugian negara tersebut bukan kewenangan penyidik. Sehingga penyidik juga terpaksa harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara tersebut. ”Maka dari itu, penyidik tidak berani menetapkan tersangka sebelum ada hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Sebab menurut Soetarmi, bagaimana mungkin penyidik bisa menetapkan tersangka dalam kasus korupsi, lantas belum ada hasil audit perhitungan kerugian negaranya. Tentu hal itu justru bisa menimbulkan masalah baru.
”Pastilah tersangkanya akan mempraperadilankan perkara tersebut,” terangnya.
Maka dari itu, kata Soetarmi, harusnya lembaga antikorupsi yang mengawal kasus korupsi di Kejati Sulsel mempertanyakan hal tersebut ke lembaga audit, soal lambatnya melakukan perhitungan kerugian negara.
”Kalau penyidik tidak bisa mendesak atau mengintervensi hal tersebut. Karena itu bukan ranah atau kewenangan penyidik. Kami justru mau secepatnya hasil audit kerugian negaranya keluar, supaya bisa secepatnya menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Tapi hal itu tidak bisa dilakukan, karena sudah ada aturan dan undang-undang yang mengatur soal itu.(mat)




×


Penyidik Kejati Belum Terima Hasil Audit Kerugian Negara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link