SIDRAP, BKM — Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah Sidrap. Dua pria masing-masing Aan Demis (31), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, dan rekannya Lambe’e (45) yang beralamat di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang. Mereka diciduk polisi, Sabtu (26/11).
Kedua pria yang sehari-harinya tak memiliki pekerjaan ini dibekuk personel Timsus Unit 1 Ditres Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Timsus Subdit 1 Kompol Andi Sofyan, didampingi Panit 1 Timsus Ipda Muh Yusuf beserta sejumlah anggota rimsus lainnya.
Aan dan Lambe ditangkap saat tengah bersantai di kompleks BTN Puri Indah Kecamatan Baranti, Sidrap sekitar pukul 20.30 Wita. Dari tangan mereka, polisi yang melakukan tehnik penggerebekan dan penggeledahan ini berhasil menyita barang bukti berupa dua saset berukuran sedang, diduga berisi serbuk kristal sabu seberat 95,01 gram. Selain itu, ada dua unit gawai yang dipakai pelaku untuk memuluskan aktivitas transaksinya.
Kanit Timsus Subdit 1 Kompol Andi Sofyan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika di kompleks BTN Puri Indah Baranti terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu benar adanya.
Selanjutnya, pada Sabtu (26/11) pukul 18.00 Wita, personel rimsus turun ke lokasi. Mereka mendapati salah seorang terduga pelaku sedang berada di dalam rumah target di TKP. Setelah lokasi diintai dan pergerakan para tersangka terpantau, pada pukul 20.30 Wita polisi masuk menggeledah.
Petugas mendapati Aan dan Lambe sedang berada di teras rumah duduk santai. Keduanya tidak bisa berbuat banyak setelah polisi mendapati dua saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dekat pagar rumah yang tidak jauh dari tempat duduknya.
“Untuk sementara kami masih kembangkan kasus ini. Karena keduanya menyebut pemilik barang 95,01 gram itu. Ciri-ciri dan identitas berinisial X ini sudah kami kantongi dan sementara pengejaran anggota,” ucap Kompol Andi Sofyan, saat dihubungi via selulernya, Minggu malam (27/11).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini menambahkan, bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ady/c)
