Site icon Berita Kota Makassar

BKKBN Sulsel Kumpul 155 Camat Bahas Strategi Percepatan Penurunan Stunting

MAKASSAR, BKM — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulsel kembali mengumpulkan 155 camat se-Sulsel di Claro Hotel Makassar, Selasa, 29 November 2022. Mereka membahas strategi Percepatan Penurunan Stunting (PPS).

“Ada 311 camat se-Sulsel, yang hadir 155 orang pada kegiatan angkatan kedua ini. Sebelumnya telah berlangsung angkatan pertama. Kita membagi dua sesi agar diskusi lebih efektif,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Dra Hj Andi Ritamariani, MPd dalam kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Percepatan Senurunan stunting Bersama Mitra Camat.

Andi Rita menyebut, stunting telah menjadi isu prioritas nasional. Diketahui, Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang,  khususnya di 1000 hari pertama kehidupan (HPK). “1000 HPK artinya 270 hari dalam kandungan dan 730 hari setelah lahir atau usia 2 tahun,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan stunting menjadi isu prioritas nasional. Ditargetkan tahun 2024 turun ke angka 14 persen.  ”Angka stunting Sulsel terbilang tinggi. Masih di angka 27,4 persen, di atas nasional yang 24, 4 persen,” lanjutnya.

Terbitnya Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan dijabarkan dalam Perban BKKBN Nomor 12 tentang RAN PASTI, menjadi landasan hukum pelaksanaan penanganan stunting nasional hingga ke tingkat desa kelurahan.

”Tim penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai ke desa-desa sudah dibentuk. Ini membuktikan bahwa Pemprov Sulsel serius dalam upaya penurunan stunting,” lanjutnya.

Sejumlah materi disajikan dalam KIE kali ini. Di antaranya mekanisme perencanaan percepatan penurunan stunting dan penguatan serta evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kecamatan.

“Di penguatan TPPS ini menjadi wadah camat untuk berdiskusi lebih jauh terkait tugas dan fungsi serta perannya dalam TPPS,” ujar Andi Rita. Terakhir ada Focus Group Discussion (FGD) antara camat.

Andi Rita menyebutkan, tim TPPS di tingkat kabupaten/kota diketuai wakil wali kota dan bupati. Kemudian di tingkat kecamatan, camat bertindak sebagai ketua tim. Sedangkan di desa dan kelurahan, kades serta lurah menjadi pengarah dan ketua penggerak PKK bertugas memimpin tim penurunan stunting.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dr H Andi Mappatoba turut hadir membawakan materi. Di hadapan camat, H Andi Mappatoba menjelaskan peran dan fungsi camat dalam tim.

“TPPS kecamatan memiliki tugas mensinergikan, mengkoordinasikan, mengevaluasi penyelenggaraan penurunan stunting dengan melibatkan lintas sektor,” ujarnya.

Ia menegaskan, camat harus mampu menjalankan tugas sampai tingkat RT/RW dengan berkoordinasi lurah atau kades. “Peranan camat dalam menjalankan tugas sampai tingkat RT/RW sehingga semua bisa tercover ditangani dengan baik,” sambungnya.

Usai pertemuan ini, camat pun didorong langsung terjun ke masyarakat mengedukasi pentingnya
pencegahan stunting pada anak. (*/rus)

Exit mobile version