Site icon Berita Kota Makassar

Tiang Kabel Optik tak Berizin Direspon Camat

MAKASSAR, BKM — Pemasangan kabel fiber optik hingga tower internet sejauh ini memang kerap menimbulkan persoalan. Bahkan berbagai aduan juga dialamatkan ke pemerintah kecamatan untuk bersikap tegas.

Menyikapi hal itu, Camat Tamalanrea Andi Salman Baso berkoordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bergerak cepat melakukan penertiban tiang tiang kabel fiber optik hingga tower internet yang tidak memiliki izin.
“Saya sudah imbau semua lurah yang ada di Kecamatan Tamalanrea untuk memantau tiang tiang baru yang tidak mempunyai izin. Yang tidak memiliki izin diberi tanda untuk dicabut,” terang Andi Salman Baso, Selasa (29/11).

Andi Salman juga memantau langsung pencabutan paksa tiang kabel fiber optik hingga tower internet yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Sesuai aturan seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. Karena tiang-tiang ini belum berizin maka harus dicabut,” ungkapnya.

Dari tiang yang dicabut, seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik. Sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.
“Kami tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin. Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Dimana ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,” lanjutnya.

Menurutnya, penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi dilakukan untuk menjaga ketertiban kota, dan memastikan keberadaan tiang terpasang rapi. Selain itu, juga bisa dijadikan bukti bahwa masih ada masyarakat yang belum paham terkait aturan tersebut.
“Harapannya, seluruh pelaku usaha agar mengurus berbagai perizinan yang diperlukan. Sehingga tidak merugikan masyarakat atau pelanggan yang membutuhkan kualitas jaringan internet yang baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PU Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan pencabutan ia melakukan konfirmasi ke PTSP terlebih dahulu.
“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi by lisan by pond,” tuturnya.
Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dari laporan pihak kecamatan.
“Ini kami terima laporan langsung dari kecamatan terkait hal ini. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” katanya.(jun).

Exit mobile version