Site icon Berita Kota Makassar

Aniaya Pelajar di Warkop, Warga Minasa Upa Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Seorang pengendara sepeda motor bernama Rizal (40), warga BTN Minasa Upa Blok /16, Selasa malam (29/11), mendatangi salah satu warkop di BTN Minasa Upa Blok K3. Rizal yang datang dalam mabuk, menemukan beberapa pelajar di warkop.

Tetiba salah seorang pelajar berinisial MM (17), warga Jalan Tamalate IV Setapak 18, meminjam korek gas. Langsung saja pelaku mengambil kursi dan menghantamkan ke wajah MM. Korban menangkis hantaman kursi tersebut. Akibatnya, tangan korban terluka.

Sementara pelaku usai melakukan aksinya, langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Opsnal Polsek Rappocini yang mendapat laporan dari penghuni warkop kalau ada terjadi penganiayan, langsung ke menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi TKP.
Saat di TKP, anggota mendapat informasi kalau pelaku berdomisi di BTN Minasa Upa Blok 16. Tanpa menunggu, petugas langsung menuju ke rumah pelaku. Pelaku tidak dapat berkutik ketika polisi mengamankannya dari rumahnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Rappoccini, kejadian ini berawal pada saat korban duduk di warung bersama ketiga temannya. Kemudian pelaku datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.
Kemudian korban meminjam korek pelaku. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan memukul kursi plastik ke arah muka korban sebanyak satu kali. Korban pun menangkisnya dengan tangan kiri sebanyak satu kali. Sehingga korban mengalami luka robek pada tangan kiri.

Penangkapan pelaku atas perintah Kanit Reskrim Iptu Boby R didampingi Panit 1 Opsnal, Iptu Ichsan  dan Panit 2 Opsnal, Aiptu Arifuddin, mendapat informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di BTN Minasa upa Blok L 16, Kota Makassar. Selanjutnya, anggota bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan Rizal di rumah miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Rappocini guna dilakukan interogasi. Dari keterangannya, pelaku Risal mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan kursi plastik sebanyak satu kali ke arah muka korban. (jul)

Exit mobile version