BANTAENG, BKM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng, menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik (parpol) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2022, dihadiri pengurus parpol, Rabu (30/11).
Asisten Bidang I Bidang Pemerintahan Setda Bantaeng, Hartawan Zainuddin, mewakili Bupati, menjelaskan bantuan keuangan parpol dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Selain itu, kata dia juga bisa digunakan untuk pendidikan politik dalam bentuk workshop, seminar, dialog dan kegiatan partai politik lainnya.
“Harus selalu diingat bahwa penggunaan Dana Bantuan Keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, riil dan sesuai peruntukannya”, katanya.
Kepala Badan Kesbangpol, Abdullah, mengatakan, pertemuan ini, selain merupakan ajang silaturrahmi dalam mensosialisasikan bantuan keuangan parpol, juga diharapkan dapat terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergi dengan Partai Politik di Kabupaten Bantaeng.
Dikatakannya, bantuan ini bersumber dari APBD yang merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 78 Tahun 2020.
Bupati melalui Asisten I berharap agar bantuan ini dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Kepada penerima bantun ini diingatkan kiranya segera menyelesaikan kelengkapan administrasi permintaan pencairan anggaran sebelum jatuh tempo. “Saya mengingatkan bahwa saat ini kita telah berada di penghujung tahun, artinya pencairan dana bantuan (hibah) parpol tinggal beberapa hari lagi. Untuk itu saya memohon keseriusan para pengurus agar segera menyelesaikan administrasi permintaan pencairan anggaran bantuan parpol untuk segera diselesaikan sebelum jatuh tempo”, harapnya. (wam/C)
