MAMUJU TENGAH, BKM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Dapil Kabupaten Mamuju Tengah, Drs H Sukardy M Noer, kembali menggelar kegiatan reses atau jaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Reses masa persidangan ke III tahun 2022 ini digelar dari tanggal 26 sampai 30 November 2022.
Kegiatan reses dilaksanakan di Desa Kire, Kecamatan Budong-budong dan Desa Parigi, Kecamatan Tobadak. Dalam reses tersebut, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Dapil Kabupaten Mamuju Tengah, H Sukardy M Noer, menyampaikan, aspirasi masyarakat dan konstituen, sangat memiliki arti penting sekali sebagai bahan dasar bagi dewan yang memiliki hak kewenangan legislasi, anggaran dan pengawasan.
Reses ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat kepada Pemerintah daerah, sehingga layak dan pantas untuk diperjuangkan.
Adapun beberapa aspirasi yang berhasil dirangkum dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Dapil Kabupaten Mamuju Tengah, Sukardy M Noer meliputi banyak masyarakat yang mengusulkan pembangunan jalan akses desa dan juga jalan sentral pertanian, pembuatan drainase irigasi persawahan, bantuan di bidang pertanian meliputi bantuan bibit-bibit pertanian, pupuk subsidi serta penyuluhan terkait pertanian.
Masyarakat juga berharap akan adanya bantuan dibidang peternakan seperti halnya bantuan hewan ternak dan juga bibit perikanan. Tidak luput juga bantuan untuk sarana dan prasarana yang ada di desa-desa seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan sarana umum lainnya.
”Setiap usulan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan reses kemarin sudah kita tampung dan juga telah kita jelaskan bahwa dalam hal pengajuan permohonan, baik itu wewenang kabupaten maupun provinsi, masyarakat yang mengusulkan dengan didukung proposal dan data-data yang lengkap dan jelas. Jika permohonan tersebut merupakan wewenang provinsi, maka proposal disampaikan atau ditujukan kepada Gubernur, dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Dan jika permohonan tersebut wewenang dari kabupaten, maka proposal disampaikan kepada bupati, dan tembusannya disampaikan kepada DPRD kabupaten. Tapi di sini kita tekankan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat wajib kita perjuangkan untuk dianggarkan di APBD Provinsi Sulawesi Barat dengan catatan merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” tutup Sukardy M Noer. (zul)
Kunjungi Mamuju Tengah, Sukardy Serap Aspirasi Masyarakat
