MAKASSAR, BKM — Aksi massa yang berujung bentrok dengan anggota Satpol PP di kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Senin (5/12) resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Ada dua kasus dalam aduan yang dilayangkan, yakni perusakan dan penganiayaan.
”Kami sudah resmi melaporkannya ke Polrestabes Makassar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel Andi Rijaya, Senin malam (5/12). Surat tanda terima laporan tersebut bernomor: STBL/2176/XII/2022/Polda Sulselbar/Polrestabes Mksr.
Dalam pelaporan di Polrestabes Makassar, pelapor diantar langsung dan didampingi oleh staf Biro Hukum Pemprov Sulsel. Andi Rijaya berharap pelaporan tersebut cepat ditindaklanjuti oleh Polrestabes Makassar.
“Kami mengharapkan ini diusut tuntas,” tandasnya.
Ia menegaskan, massa aksi tidak seharusnya merusak aset dan melakukan tindakan anarkis. “Dalam pelaporan kasus ini kami menyertakan CCTV lengkap durasinya saat kejadian. Jadi ini bisa menjelaskan siapa yang melakukan aksi perusakan dan kekerasan,” jelas Andi Rijaya.
Sebelumnya, massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Mattoanging menggeruduk Kantor Gubernur Sulsel. Mereka menuntut agar pembangunan Stadion Mattoanging segera dilakukan.
Massa aksi yang berjumlah sekitar ratusan orang itu berhasil masuk ke lobi utama Kantor Gubernur Sulsel. Akibatnya, fasilitas seperti kaca meja kayu dan beberapa vas bunga pecah.
Merespons pelaporan tersebut, Aliansi Peduli Mattoanging membantah telah melakukan perusakan di lobi Kantor Gubernur Sulsel. Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Mattoanging Fajri mengklaim bahwa pihaknya melakukan aksi dengan tertib.
“Massa aksi masuk ke halaman kantor gubernur, dan mobil komando tidak menabrak gerbang kantor gubernur,” katanya, Selasa (6/12).
Ia menjelaskan, keributan yang terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara Satpol PP dan massa aliansi. Hal itu dipicu oleh oknum Satpol PP karena melakukan provokasi kepada massa aksi.
“Tidak benar massa aksi melakukan tindakan dengan sengaja merusak fasilitas. Hasil investigasi kami pascaaksi, kerusakan hanya berupa vas bunga dua buah dan juga kaca meja. Itu terjadi saat aksi saling dorong antara Satpol PP dan massa aksi,” terangnya.
Fajri menyebut, akibat bentrokan yang terjadi, beberapa massa aksi juga mengalami luka memar. Mereka disebut dikeroyok oleh oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan secara membabi buta dan anarkis.
“Beberapa korban yang sempat teridentifikasi saat ini telah melakukan visum di salah satu rumah sakit dan akan kami rilis hasilnya,” terangnya.
Pihaknya pun meminta agar pihak Pemprov Sulsel bertanggung jawab terhadap korban pemukulan saat aksi.
“Kami mengutuk keras penggiringan opini yang menyudutkan pergerakan teman-teman aliansi. Kami dari aliansi berjanji akan turun kembali dengan massa yang jauh lebih besar apabila tidak ada tanggapan positif atas aksi yang telah kami lakukan,” tutupnya.
Masih Digugat
Kepala Biro Hukum Marwan, menjelaskan komitmen Pemprov Sulsel bahwa Stadion Mattoanging tetap akan dibangun jika gugatan hukum trerhadap lahan tersebut telah selesai.
Buktinya, ucap dia, setiap tahun dalam APBD Sulsel selalu ada penganggaran untuk stadion tersebut. Pada tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp66 miliar, dan direncanakan Rp60 miliar di tahun 2023.
“Komitmen kita sangat jelas. Hanya saja kan kita mengedepankan sikap kehati-hatian. Karena sekarang ada gugatan kepemilikan dan gugatan ganti rugi. Begitu clear (selesai) ini semua, kita menang secara inkrah, baru aman dari sisi hukum. Tentu kesiapan teknis dan anggaran untuk tahap selanjutnya,” ujar Marwan, Selasa (6/12).
Sekadar diketahui, saat ini lahan Stadion Mattoanging digugat oleh dua penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar.
Semua gugatan tersebut masih berproses. Meski Pemprov Sulsel sudah menang di tingkat pengadilan negeri, tapi informasi yang diperoleh pihak penggugat masih melakukan upaya hukum (banding).
Marwan menegaskan, bahwa walaupun proses hukum sementara jalan, tetapi karena niat pemprov ingin tetap membangun stadion, maka pada anggaran 2023 tetap pemprov anggarkan.
“Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika gugatan kepemilikan lahan Mattoangin selesai dimenangkan oleh pemprov dan berkekuatan hukum tetap,” papar Marwan.
Di luar anggaran pendamping dari APBD provinsi, lanjut Marwan, Pemprov Sulsel juga sudah mengajukan anggaran besar dari APBN pusat untuk pembangunan stadion pada tahun 2023.
Sehingga, langkah antisipasi dilakukan agar kepastian anggaran pembangunan stadion Mattoangin tetap ada pada tahun 2023 mendatang. (jun)
