MAKASSAR, BKM–Tim panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ramperda) Pembentukan Perseroda juga telah melakukan kunjungan ke Provinsi jawa Tengah, Senin (5/12).
Kunjungan dipimpin wakil ketua Pansus Andi Nurhidayati Zainuddin, beserta anggota Pansus diantaranya legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIp) Andi Ansyari Mangkona dan Rudy Pieter Goni, legislator Partai Golkar Arfandy Idris dan Vonny Ameliani Suardi serta legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Isnayani.
Pada kesempatan itu, Andi Nurhidayati meminta informasi terkait bagaimana proses pembentukan Perseroda di Provinsi Jawa Tengah.
“Berapa persen participating interest yang bisa didapatkan oleh suatu daerah dari pengelolaan gas alam untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Nurhidayati.
Anggota Pansus, Rudy Pieter Goni juga menanyakan berapa lama rancangan perjanjian kerjasama dibahas pada pemerintah provinsi untuk mencapai kesepakatan dengan berbagai stakeholder terkait.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang berkembang, Direktur Utama PT Jateng Petro Energi Muhammad Iqbal Participating Interes yang menerima kunjungan itu pun menjawab secara detail.
“Yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN adalah maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini diatur dalam peraturan menteri ESDM No. 37 Tahun 2016,” ungkap Iqbal.
Menurut Iqbal, dibutuhkan 2 tahun untuk mengkaji amdal, ijin, dan bentuk kerjasamanya. “Setelah itu di tambah 2 tahun lagi untuk membentuk,” tutupnya.(rif)

