MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar memasifkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Melalui Satuan Tugas (Satgas) KTR, pengawasan dan penertiban diintensifkan. Satgas KTR ini terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bappeda, Kominfo, BKD, dan Bagian Hukum, dan Universitas Hasanuddin.
Seperti yang dilakukan Selasa (6/12), Satgas KTR melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Satgas yang dibagi empat tim menyisir seluruh ruangan yang ada di balai kota. Mulai dari lantai 1 hingga lantai paling atas tower Balai Kota Makassar.
Dari hasil sidak, ditemukan lima pegawai, diantaranya ada aparatur sipil negara (ASN) dan Laskar Pelangi yang merokok di dalam ruangan yang merupakan zona larangan merokok.
Pelanggar Perda KTR tersebut ditemukan di ruangan Dinas Koperasi dan UMKM, di tangga darurat lantai 7, dan lantai 10.
Lima pelanggar perda tersebut selanjutnya didata dan diberi arahan untuk tidak merokok di area-area terlarang. Selain itu, mereka harus mengikuti tes menggunakan alat pendeteksi karbondioksida (CO2).
Selain menemukan pegawai yang merokok di KTR, satgas juga menemukan barang bukti berupa asbak dengan beberapa puntung rokok di dalamnya di beberapa ruangan.
Seperti di ruang kerja Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat. Sementara di ruangan satpol PP ditemukan puntung rokok yang berserakan di lantai beserta gelas plastik bekas air minel sebagai pengganti asbak.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar menyampaikan, Perda KTR di Makassar sudah ada kemajuan bahkan sudah ada peraturan wali kotanya.Hanya saja masih perlu dimaksimalkan penerapannya.
“Semoga apa yang kita lakukan bisa kelihatan, masalah kesehatan sangat penting,” tuturnya.
Lanjut M Ansar, Satpol PP Makassar harus aktif melakukan pemantauan setiap hari.Ia menegaskan tidak boleh ada penjual rokok di kawasan kantor balai kota.
“Semua orang tahu adaji penjual rokok di situ, di bawah tangga. Tidak boleh merokok dalam ruangan, tapi harus di luar area kantor,” tegasnya.
Sementara itu, tim Satgas KTR, Sri Wahyuni mengatakan, fokus sidak ini antara lain tidak ditemukan tempat merokok dalam gedung, tidak tercium asap rokok, tidak ditemukan asbak atau korek api.
Kemudian tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan iklan rokok dan ada tanda larangan merokok.
“Yang kita lakukan kita sama-sama memantau, ingin melihat apakah tiap gedung ada tanda dilarang merokok, ada orang merokok, apakah ada ruang khusus merokok, apakah ada puntung rokok dan asbak,” ujarnya.
“Ada asbak diatas meja dan tong sampah, dan apakah tercium bau rokok di dalam ruangan,” sambungnya.
Selain itu, tim akan menempel stiker dilarang merokok di tiap ruangan.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan instruksi pelaksanan kawasan tanpa rokok (KTR).
Instruksi bernomor 7414 tersebut dikeluarkan pada 18 November lalu dan berlaku sejak 21 November 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, lurah, kepala UPT SPF lingkup Pemkot Makassar, kepala UPT Puskesmas.
Selanjutnya para direktur BUMD, pengelola hotel, restoran, dan kafe, pengelola tempat ibadah hingga pemilik angkutan umum di Kota Makassar.
Lewat instruksi tersebut, Danny mengimbau agar setiap orang mengetahui kawasan dilarang merokok di Wilayah Kota Makassar.
Antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Bahkan jika kawasan tanpa rokok tersebut tak dipenuhi, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta. Atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara. (rhm)
