MAKASSAR, BKM — Jajaran Kejari Sidrap berbangga. Pasalnya, mereka baru saja dinobatkan peraih dua penghargaan bergengsi dibidang penindakan pidana umum se-Sulsel. Dalam Rakerda akhir tahun 2022, Kamis (8/12) di Aula Kejati Sulsel, Kejari Sidrap memboyong dua gelar.
Kajati Sulsel R. Febrytrianto mereward juara pertama Kejari Sidrap pencapaian hasil kinerja bidang tindak Pidana Umum Tahun 2022 dengan capaian 98 persen terselesaikan diseluruh Kejari tipe B Sulsel.
Penghargaan kedua, yaitu juara pertama atas Hasil Eksaminasi Umum bidang Tindak Pidana Umum tahun 2022 untuk seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Febrytrianto saat menutup resmi Rakerda mengapresiasi jajaran Kejari Sidrap atas capaian itu. “Ini suatu prestasi membanggakan khususnya jajaran Kejari Kabupaten Sidrap dan hal itu saya mengapresiasi. Diharapkan prestasi ini lebih ditingkatkan lagi dan terutama rekan-rekan Kejari lainnya agar mengikutinya,”lontar R.Febriyanto saat memimpin penutupan Rakerda Kejati Sulsel, Kamis (8/12).
Pimpinan dan Tim dari Kejati Sulsel telah melakukan evaluasi penilaian pada berbagai Bidang meliputi Pembinaan, bidang Intelejen, bidang Pidana Khusus, Bidang Pidana Umum, Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dan Bidang PB3R.
Kejari Sidrap menjelaskan raihan dua penghargaan dibidang tindak Pidana Umum (Pidum) tersebut atas kinerja jajarannya selama ini.
Dua kategori yang diperoleh tersebut dirincikan masing masing Peringkat 1 kategori Hasil Penilaian Capaian Kinerja untuk Kejaksaan Negeri Type B. Dimana bidang Pidum Kejari Sidrap sepanjang tahun 2022 ini dari periode Januari-6 Desember 2022, telah menerima 275 SPDP, dan 266 naik ketahap Penuntutan dan atau pemeriksaan dipersidangan.
Sedangkan 216 perkara lainnya telah dieksekusi atau inkrach serta Kejari Sidrap telah melaksanakan 11 Proses Restoratif Justice, dimana 8 diantaranya berhasil dihentikan penuntutannya. Selain itu Pidum Kejari Sidrap juga telah berhasil memaksimalkan penyerapan anggaran yakni 98,11 Persen.
“Sementara poin kedua Raihan Pidum Kejari Sidrap yakni meraih Peringkat 1 atas Hasil penilaian Eksaminasi Umum, dimana hal tersebut merupakan penilaian terkait sejauh mana berkas dan penanganan perkara memenuhi ketentuan Peraturan perundang undangan dan SOP yang telah ditentukan oleh pimpinan,”beber Hasnadirah.
Kajari Sidrap juga mengapresiasi jajarannya terutama Kasi Pidum Ady Haryadi Annas,SH.,MH yang sukses menerima penghargan berupa piagam yang diberikan Kejati Sulsel.
”Ini semua tidak lepas dari kerja keras Tim jPU, para Kasubsi dan Staf bidang Tindak Pidana Umum. Smoga bisa dipertahankan dan kinerja ditingkatkan demi memaksimalkan tugas dan fungsikejaksaan dibidang tindak pidana Umum sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas uu nomor 16 fahun 2004 tentang Kejaksaan,”tandasnya.
Kajati Sulsel meminta agar segala rekomendasi yang diputuskan dalam rakerda ini dapat menjadi acuan dan petunjuk (guideline) secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas institusi kejaksaan di wilayah kejaksaan tinggi Sulsel untuk melakukan pembenahan mulai dari individu hingga yang bersifat holistik mengarah kepada pengembangan organisasi demi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern dan humanis. (ady/C)
