MAKASSAR, BKM — Tuntutan yang disuarakan terkait penetapan ambang atas dan ambang bawah soal kenaikan tarif angkutan khusus (ASK), termasuk transportasi daring, sepertinya sulit terwujud.
Sebab tidak punya dasar hukum yang memungkinkan hal itu dilakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel Muhammad Arafah mengungkapkan, hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kenaikan tarif ASK atau taksi daring ternyata tidak punya aturan.
Hal tersebut terkait tarif minimum 2 kilometer.
“Iya (tidak punya aturan). Tapi ada beberapa yang masih perlu dikomunikasikan terkait 2 kilometer itu. Tarif minimum yang menurut hasil konsultasi dengan KPK, itu tidak ada aturannya. Dasar hukumnya tidak ada. Intinya dulu di situ. Nah, kalau dasar hukumnya tidak ada tentu tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Muh Arafah, Kamis (8/12).
Terkait tarif minimum 2 kilometer yang dimaksud, Arafah tidak menjelaskan secara detail. Yang jelas, kata dia, masih perlu adanya aturan.
“Ada sedikit klausul tentang 2 kilometer terkait tarif batas minimumnya. Itu yang masih perlu klausul hukumnya di mana,” ungkapnya.
“Nilai-nilai itu juga memang akan jadi bahan. Tetapi bukan (tarif atas Rp7.500) itu yang menjadi urgent. Ada hal lain yang perlu dikomunikasikan terkait konsultasi dengan KPK itu,” sambung Arafah.
Ia melanjutkan, terkait tarif batas 2 kilometer tersebut, sudah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan dan masih menunggu jawaban.
“Batas tarif 2 kilometer itu. Kita sudah menyurat terkait itu ke kementerian (Kemenhub). Tinggal tunggu jawabannya dulu,” pungkas Arafah.
Sebelumnya, sejumlah komunitas yang tergabung dalam Driver Online Bergerak (Dobrak) mendatangi Kantor Gubernur Sulsel dan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan karena belum adanya penjelasan mengenai penetapan ambang atas dan ambang bawah soal kenaikan tarif angkutan khusus, termasuk taksi online.
Ketua 1 Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sulsel Vesdi mengatakan, sudah hampir setahun yang lalu semenjak BBM belum naik mereka sudah mencanangkan untuk kenaikan tarif.
“Di Peraturan Menteri Nomor 118, per enam bulan itu harus direvisi ulang. Jadi harus memang enam bulan itu selalu direvisi. Sementara ini, sudah bertahun-tahun tidak pernah direvisi. Kami sudah sangat kesulitan, karena ditambah dengan kenaikan harga BBM,” ujar Vesdi, beberapa hari lalu saat melakukan aksi demo.
Ia menyebutkan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di tanggal 21 November, telah ditetapkan untuk batas atas berada di angka Rp7.500 dan batas bawah Rp5.500.
“Itu memang sudah menjadi kesepakatan forum. Yang hadir adalah Ditlantas Polda Sulsel, seluruh aplikator, Biro Hukum Pemprov, gubernur, Dinas Perhubungan, YLKI, dan stakeholder lainnya. Pada saat itu semua sepakat bahwasanya tarifnya itu di Rp7.500 atas dan bawah Rp5.500,” jelas Vesdi.
Diakuinya, di tengah ketidakjelasan tarif angkutan khusus tersebut ia mengalami keadaan yang sangat sulit untuk membayar angsuran.
“Bahkan untuk makan sehari-hari itu pas-pasan, karena tarif yang dibayarkan penumpang itu tidak bersih diterima oleh driver, tapi dipotong 20 persen oleh pihak aplikator,” ungkapnya.
“Ada (potongan tersendiri). Karena itulah kami menuntut kenaikan, karena kami merasa pihak aplikator terlalu banyak mengambil potongan, sehingga mitra menjadi susah,” sambung dia.
Ia berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib para driver ojol yang ada di dengan segera menetapkan batas atas dan batas bawa angkutan khusus.
“Ke depan pihak aplikator bisa lebih memperhatikan mitranya. Dinas Perhubungan bisa lebih bersinergi dengan driver online,” harapnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Aruddini mengatakan, mendasari tuntutan terkait posisi ambang atas Rp7.500 dan ambang bawah Rp5.500, pihaknya akan memproses hal tersebut sceepatnya.
“Biro Hukum sisa menunggu usulan dan menteri. Saya apa yang disepakati akan kita proses. Tapi karena ini ada yang terkait hukum, tentu ada kajian dan pertimbangan dari Biro Hukum,” katanya.
Aruddini menambahkan, minggu ini penetapan tersebut bisa berproses. Bila sudah ditetapkan, minggu berikutnya akan diberlakukan. (jun)
