MAKASSAR, BKM — Mantan Asisten I Pemkot Makassar yang pernah tersandung kasus narkoba, M Sabri bakal berkantor lagi.
Statusnya sebagai PNS kembali diaktifkan setelah ia menjalani rehabilitasi usai tertangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba pada 2021 lalu.
Pemkot Makassar pun menggelar rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait kasus indisipliner yang dilakukan M Sabri, Senin (12/12) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar di Lantai 11 Balai Kota.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
Menurut orang nomor dua di Pemkot Makassar ini, dari hasil pemeriksaan, kasus hukum Sabri dinyatakan telah inkrah.
“Kan udah inkrah, sudah menjalani proses hukumnya. Jadi sudah kembali lagi diaktifkan sebagai pegawai,” kata Fatma.
Yang bersangkutan sudah menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan. Selanjutnya, M Sabri dinyatakan kembali bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai seorang PNS.
Sabri dinilai telah menjalani sanksi sebagai PNS sejak ditangkap petugas Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada 23 April 2021 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabri resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.
“Tadi (kemarin) baru ditindaklanjuti LHP-nya. Karena dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) kasih rekomendasi hasil dari putusan rapat ini seperti apa lalu kembali diaktifkan,” kata Fatma.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM (BKDPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Sabri sebagai PNS tidak melalui sidang kode etik. Pemkot hanya melaksanakan rapat tindak lanjut dari BKN untuk pengaktifan kembali.
Siswanta mengaku bahwa kasus Sabri telah inkrah dan sudah menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Hal itu juga telah dibuktikan melalui surat pernyataan perihal selesainya proses rehabilitasi tersebut.
“Kalau aktif jadi PNS lagi. Di situ kan dikatakan diaktifkan kembali jadi PNS, bukan jadi pejabat. Nanti ke depannya bagaimana urusannya, pejabat pembina kepegawaian apakah beliau masih mau dipakai atau tidak,” kata Siswanta.
Dia mengatakan, salah satu syarat untuk mengaktifkan kembali status PNS Sabri adalah rapat tindak lanjut yang digelar kemarin. Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke BKN.
Jika status PNS Sabri kembali diaktifkan, maka yang bersangkutan sudah bisa kembali berkantor. Namun sebagai pegawai biasa, bukan pejabat.
“Soal ke depannya urusan Pejabat Pembina Kepegawaian (wali kota). Yang jelas BKPSDM bertugas mengaktifkan kembali sebagai PNS,” tandas Wanta.
Sekadar diketahui, pada Jumat 23 April 2021 silam, Sabri bersama tiga orang lainnya yang juga tercatat sebagai ASN Pemkot Makassar. Yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), mantan Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44). Mereka diamankan polisi terkait narkoba.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram.
Sabri Cs menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi pada yang bersangkutan dan ternyata disetujui. (rhm)
