Site icon Berita Kota Makassar

Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Pasar Butung ke JPU

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menyerahkan tersangka Andri Yusuf alias AY dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). AY adalah tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi (Jaspro) Pasar Butung, Kota Makassar.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp14 miliar pada tahun 2019 lalu, kini memasuki babak baru setelah berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Dimana, penanganan kasus penyidikannya telah ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Ahmad, mengungkapkan, penanganan perkara dugaan korupsi sewa lods dan Jaspro Pasar Butung, Kota Makassar, telah diserahkan dan dilimpahkan JPU, untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.
”Perkaranya sudah kita tahap II ke JPU dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.
Arifuddin mengungkapkan, pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung, Kota Makassar. ”Sejak Rabu (7/12/2022) pekan lalu. Kita sudah tahap II perkaranya, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar,” tandasnya.
Tak hanya itu, kata Arifuddin, JPU juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Andri Yusuf alias AY selama 20 hari dengan status sebagai tahanan titipan JPU, di sel tahanan Polrestabes Makassar.

”Kemungkinan kalau tidak ada halangan, perkaranya akan dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pekan depan,” terangnya.
Diketahui, tersangka AY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha. Yang tidak disetorkan oleh koperasi serba usaha (KSU) Bina Duta, kepada PD Pasar Raya Kota Makassar sejak tahun 2019.
Dalam kasus ini Andri Yusuf disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mat)

Exit mobile version