MAKASSAR, BKM — Mansyur Dg Lebu (63), warga Jalan Nuri, Lorong 300/12, Kecamatan Mariso, ditemukan meninggal dunia di rumahnya dalam keadaan tertelungkup di kursi, Senin dinihari (12/12), sekitar pukul 00.15 Wita.
Dua orang saksi di TKP masing-masing Aldila, tetangga korban dan saksi Veni (41), juga tetangga korban. Menurut saksi Aldila kepada petugas Polsek Mariso, pada Minggu (11/12) sekitar pukul 23.50 Wita, bersama orangtuanya tiba di rumahnya.
Saksi melihat pintu dan jendela rumah milik korban Mansyur Dg Lebu dalam keadaan terbuka yang biasanya tertutup rapat. Merasa penasaran, saksi mencoba melihat atau mengintip melalui celah jendela rumah korban. Saat itu, saksi melihat korban Mansyur dalam keadaan terduduk di kursi tidak bergerak. Badan korban lebam dan terlihat darah di sekitar tempat korban Mansyur duduk di kursi.
Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian memberitahukan kepada orangtuanya yang kemudian memberitahukan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariso.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, dari laporan Polsek Mariso berdasarkan keterangan saksi Veni, tetangga korban, menjelaskan, awalnya saksi sementara berada di luar rumah. Kemudian setelah mendapatkan informasi dari saksi Aldila, anak kandungnya bahwa korban Mansyur Dg Lebu dalam keadaan terduduk tidak bergerak. Badannya lebam.
Mendapat informasi itu, saksi langsung pulang ke rumah untuk melihat dan memastikan kejadian tersebut dengan cara mengintip didepan pagar rumah korban Mansyur. Setelah melihat kejadian tersebut, saksi langsung melaporkan kepada pemerintah setempat, serta menunggu pihak kepolisian.
Pukul 00.15 Wita, gabungan piket fungsi yang dipimpin Iptu Kamaruddin, Kanit Binmas Polsek Mariso, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan TKP. Pada pukul 01.20 Wita, tim Inafis Polrestabes Makassar dipimpin Padal, Iptu Hayat, tiba di TKP dan melaksanakan olah TKP.
Dari hasil olah TKP oleh Inafis Polrestabes Makassar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga yang diwakili Asrin, anak kandung korban Mansyur, menyatakan menerima dengan ikhlas sebagai takdir dari Allah Swt dan tidak menginginkan untuk dilakukan autopsi dengan menandatangani surat pernyataan.
Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan/penganiayaan pada tubuh korban. Juga, tidak ditemukan bahan dan benda mencurigakan di sekitar korban. (jul)
