MAKASSAR, BKM–Sekarang ini ada wacana yang mengemuka bahwa perlunya ada perpanjangan masa jabatan presiden, oleh karena adanya suatu situasi yang dihadapi sehingga diperlukan perpanjangan masa jabatan untuk menuntaskan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurut gurur besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aminuddin Ilmar SH. MH, wacana tersebut boleh-boleh saja digulirkan, akan tetapi harus dilakukan secara konstitusional. “Dalam arti, harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD NRI 1945. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 bahwa masa jabatan presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan<'ujar Prof Ilmar. Menurutnya, ketentuan tersebut hasil amandemen yang telah dilakukan, di mana sebelumnya tidak ada pembatasan masa jabatan presiden yang terpenting dapat dipilih kembali untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya. Dengan demikian, kalau ingin melakukan perpanjangan masa jabatan presiden maka ada dua jalan yang harus ditempuh yakni, harus melakukan perubahan UUD NRI 1945 yang menetapkan ketentuan perpanjangan masa jabatan presiden disertai dengan alasan darurat konstitusional dan jalan yang tidak konstitusional melalui penetapan dekrit presiden, sehingga perpanjangan masa jabatan presiden dapat dilakukan. Pertanyaan dasar yang bisa diajukan adalah, apakah memang diperlukan adanya perpanjangan masa jabatan presiden, sehingga diperlukan adanya perubahan konstitusional (amandemen) sebagai dasar konstitusional perpanjangan masa jabatan presiden. Apakah majelis permusyawaratan rakyat (MPR) mau melakukan langkah perubahan tersebut? "Kalaupun langkah perubahan konstitusional akan dilakukan karena adanya keyakinan, bahwa koalisi pemerintahan yang ada di DPR maupun DPD dianggap bisa melakukan hal tersebut, akan tetapi tidaklah mudah untuk bisa melakukan hal tersebut. Mengingat situasi dan kondisi serta waktu yang tersedia tidaklah memungkinkan untuk melaksanakan niat tersebut,"jelas Prof Ilmar. Pasalnya, sudah terlanjur ditetapkan jadual pemilihan umum dan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah di tahun 2024. Terlalu riskan rasanya dan hampir dapat dipastikan akan menimbulkan situasi politik yang tidak terkendali, di mana saat sekarang ini sepertinya hanya sisa menunggu pemicunya saja untuk bisa setiap saat meledak dan semoga ini tidak benar serta tidak terjadi. Bilamana langkah konstitusional tidak terjadi maka masih ada jalan yang tidak konstitusional bisa dilakukan yakni; presiden mengeluarkan dekrit seperti yang telah dilakukan oleh Soekarno maupun KH Abdurrahman Wachid. Namun, perlu diingat akibat hukum yang bisa terjadi, bilamana dekrit tersebut tidak diterima oleh rakyat maka presiden bisa diberhentikan dengan dasar melakukan pelanggaran konstitusional dan lebih tragis lagi bisa dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Mengapa dekrit presiden Soekarno yang memerintahkan untuk kembali kepada UUD 1945 bisa berhasil dilakukan, namun presiden Abdurrahman Wachid bisa gagal disebabkan situasi dan kondisi pada waktu itu memberi ruang, di mana pemerintahan negara belum begitu stabil apalagi disertai alasan konstituante dianggap gagal merumuskan UUD yang baru dibandingkan pada masa jabatan presiden Abdurrahman Wachid, di mana tidak ada alasan mendasar untuk bisa membubarkan DPR. "Apapun alasan dan dasar yang akan digunakan untuk bisa mengesahkan perpanjangan masa jabatan presiden sepertinya tidaklah mungkin bisa dilakukan. Meskipun jalan konstitusional tersedia tentu akan disertai dengan alasan darurat, namun sepertinya akan menghadapi tantangan yang besar dari rakyat mengingat kebijakan pemerintah sendiri sudah menetapkan, bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah yang habis masa jabatan di tahun 2022 dan 2023, sehingga diperlukan adanya penjabat kepala daerah,"ujarnya. Kalau kemudian ada wacana perpanjangan masa jabatan presiden maka sepertinya bertentangan dengan logika atau akal sehat pemerintah sendiri dan wibawa serta kepercayaan rakyat terhadap presiden tentu sudah tidak ada lagi. (rif)

