Site icon Berita Kota Makassar

Disdik Larang Siswa SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran nomor 8979/S.Edar/Dikdas/XII/2022 tentang larangan peserta didik di bawah umur, khususnya SMP membawa kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, serta kendaraan listrik berangkat dan pulang sekolah. SE tersebut dikeluarkan dalam rangka tertib lalu lintas serta menyetop maraknya perilaku peserta didik di bawah umur yang berkendara dengan melanggar aturan.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim, menerangkan bahwa jika peserta didik di bawah umur dibiarkan menggunakan kendaraan, akan berpotensi terjadinya aksi tawuran dan tindakan kriminal lainnya di kalangan pelajar.
Mantan Kepala Dinas Sosial itu mengatakan, ada enam poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, melarang peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor baik roda dua dan empat ke sekolah. Kedua, mengimbau peserta didik untuk melarang menggunakan motor listrik . Ketiga, mencantumkan larangan dimaksud dalam tata tertib sekolah.

Keempat, kepala sekolah dan guru diharapkan untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini serta bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Lima, kepala sekolah melakukan koordinasi dengan kepolisan setempat sebagai pembina upacara untuk memberikan penyuluhan/sosialisasi.
Dan yang terakhir, kepala sekolah dihimbau untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terkait hal- hal yang melanggar hukum seperti membawa obat-obatan yang termasuk golongan Napza dan membawa senjata tajam.
Muhyiddin mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sejak 12 Desember 2022. Langkah itu ditempuh karena mulai maraknya perilaku peserta didik di bawah umur yang berkendara dengan melanggar aturan yang berpotensi terjadinya aksi tawuran, dan tindakan kriminal lainnya di kalangan pelajar.
“Sepeda listrik itu yang berbahaya. Paling rawan anak-anak biasa itu kajili-jili (tergesa-gesa dan tidak memperhatikan pengendara lain),” ujar Muhyiddin.
Dia menegaskan, kepala sekolah dan guru diimbau melakukan pengawasan, bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Termasuk untuk memberikan penyuluhan/sosialisasi. “Ini kewenangan pihak polisi menjadwalkan kapan dia mau. Setiap upacara diminta polisi memberikan pengarahan sebagai pembina,” katanya.
Siswa yang kedapatan membawa kendaraan akan diberi sanksi berupa menahan kandaraan siswa dan memanggil orang tuanya. “Kalaupun ada yang didapatkan siswa membawa kendaraan jangan dikasih keluar motornya (disita) dulu, biar dia jera. Dipanggil orang tuanya. Ada surat pernyataan dibuat,” jelas Muhyiddin.
Dikonfirmasi terpisah terkait surat edaran yang dikeluarkan Disdik, Kepala Sekolah SMPN 3 Makassar Kaswadi mengatakan, memang sejak dulu pihak sekolah melarang siswa membawa kendaraan bermotor pribadi ke sekolah.

“Baik roda dua maupun roda empat dilarang. Termasuk kendaraan listrik yang memang marak saat ini, itu juga dilarang. Anak SMP kan rata-rata masih di bawah umur,” ungkap Kaswadi saat dihubungi via telepon, kemarin.
Dengan hadirnya surat edaran Disdik, lanjutnya, akan menjadi penguatan bagi pihak sekolah untuk mempertegas larangan tersebut. Jika ditemukan ada siswa yang melanggar, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki area sekolah. “Bagi siswa yang melanggar, kami suruh pulang. Tidak bisa masuk ke sekolah,” tambahnya.
Diapun meminta orang tua memperketat pengawasan dan tidak membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Namun, lanjutnya, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran seperti yang diatur dalam surat edaran.
“Tidak adaji ditemukan. Apalagi kan anak-anak yang sekolah di SMPN 3 berdasarkan zonasi jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version