Site icon Berita Kota Makassar

LPKA Kelas II Maros Terima Standarisasi LPKRA

MAROS, BKM — LPKA Kelas II Maros mendapatkan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) setelah secara resmi menerima sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (12/12)

Dalam prosesnya, LPKA Kelas II Maros mengikuti beberapa rangkaian proses yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut. Awalnya, dilaksanakan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan verifikasi dokumen standarisasi secara virtual. Terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mildar selaku Kepala LPKA Maros mengaku bahwa pihaknya dalam mendapatkan sertifikat standarisasi ini telah melalui beberapa tahapan. ”Kami telah mengikuti tahap demi tahap, sehingga sertifikat standarisasi itu diterima LPKA Maros. Ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran yang patut diapresiasi,” ujar Mildar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak yang dimintai keterangan secara terpisah menyampaikan, apa yang telah diraih LPKA Maros merupakan buah kerja bersama dari unsur Pimpinan Tinggi Kanwil Sulsel sampai dengan seluruh jajaran LPKA Maros.
”Pencapaian ini sangat saya apresiasi. Kita terus mendorong LPKA Maros maupun Lapas dan Rutan lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Liberti Sitinjak.

Hal yang perlu diketahui, pada tahun 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi penyusunan Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana, semua pihak baik negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtuaatau wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif. (ari/c)

Exit mobile version