pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Anak Durhaka Terancam Lima Tahun Penjara

PAREPARE, BKM — Proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan ibu kandung Saleha (76) yang dilakukan anak kandungnya HA (38) di Mapolres Parepare terus berlanjut. Bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan hasilnya tidak ada gangguan kejiwaan (normal).
Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi Noya kepada BKM, Rabu (14/12) menjelaskan
peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/12). Seorang anak kandung HA akhirnya diamankan polisi karena menganiaya ibu kandungnya di Jalan Atletik Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

“Ini tindak lanjut kekerasan dalam rumah tangga. Ibu Saleha melaporkan anak kandungnya HA usai penganiyaan terhadap dirinya,” ujar Aipda Dewi Noya.
Ditambahkan Dewi pelaku marah saat korban pulang dari Kabupaten Sidrap dan kembali bersamanya.
“HA marah saat ibunya kembali dari hari sebelum kejadian dari Sidrap. HA mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak punya hak lagi datang ke rumah yang ditempati mereka berdua sehingga pada saat itu pelaku emosi dan langsung mendorong ibunya melakukan penganiayaan terhadap ibunya dan mengakibatkan ibu kandungnya mengalami luka memar pada tangannya,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku tidak ditemukan adanya kelainan gangguan mental hingga menganiaya ibu kandungnya sendiri. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan kami tidak ada gangguan keterbelakangan mental cuman ini memang sering terpengaruh dengan minuman keras,” jelas Dewi.
Ditambahkn Aipda Dewi, penganiyaan HA terhadap ibunya sudah sering dilakukannya hingga menjadi tontonan warga sekitar. Hingga kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres sambil menunggu proses hukum. Pelaku dijerat pasal 44 jounto 5a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan terhadap rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mup/C)




×


Anak Durhaka Terancam Lima Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link