MAKASSAR, BKM — Kepolisian Polsek Mariso berhasil menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana pornografi berinisial IK, warga Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam (14/12) sekitar pukul 23/.00
IK diamankan berdasarkan laporan dari korban berinisial SI. Dimana, SI melaporkan IK ke Polsek Mariso, pada Selasa (6/12). Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, kepada petugas, korban menceritakan kronologi kejadiannya.
Awalnya, korban dengan pelaku berpacaran. Namun setelah putus, pelaku tidak terima. Pelaku selalu mengancam korban dengan kata-kata ingin dibunuh dan menyebarkan foto telanjangnya. Dimana pada waktu pelaku memaksa korban video call. Ternyata, pelaku diam-diam meng-capture atau men-screenshoot video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku.
Berdasarkan dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mariso melakukan serangkaian giat penyelidikan Dari hasil lidik diketahui pelaku IK yang melakukan tindak pidana pornografi terhadap IS di Jalan Ratulangi, Kota Makassar.
Sesaat setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, tim Opsnal Polsek Mariso melakukan penangkapan terhadap IK di rumahnya, Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa yang diback up Polsek Bontonompo. Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai atau handphone (HP) merek Oppo Reno 6 warna hitam. (jul)
