MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Pemanggilan tersebut terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Pemilu 2024 mendatang, di Gedung DPRD Makassar.
Ketua Komisi A Bidan Pemerintahan DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraish mengatakan, ia menolak rencana pindah dapil Kecamatan Sangkarrang. Sebab, hal itu akan menimbulkan kegaduhan. Apalagi Sangkarang sulit terlepas dari Kecamatan Ujung Tanah sehingga akan merepotkan masyarakat nantinya.
“Kita berencana bersama KPU akan membangun komunikasi di pusat sekitar tanggal 25-27 Desember terhadap pemindahan Kecamatan Sangkarang dari dapil II ke dapil I. Apalagi, akan terjadi tumpah tindih dan mengurangi basis suara, di Dapil II,” ungkapnya.
Selain itu, legislator Fraksi PPP DPRD Makassar ini juga mengaku sudah meminta agar KPU lebih mempertimbangkan penataan dapil lewat skema pemindahan Kecamatan Sangkarang. “Kita akan meminta dan menawarkan beberapa opsi nanti di KPU,” ujarnya.
Begitupun yang dikatakan, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir. Ia menjelaskan sudah memberikan masukan kepada pihak KPU untuk tidak melakukan penataan dapil di Kecamatan Sangkarrang. Selain itu, beban pekerjaan yang kemudian tidak terdistribusi secara proporsional sehingga adanya rencana pemidahan tersebut.
“Tentu jika kebijakan seperti itu merugikan kami maka kami mengimbau KPU untuk menata dapil dengan baik. Jangan kemudian penataan Sangkarrang masuk dapil I tidak masuk akal,” ujarnya.
Selain itu, legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini juga meminta KPU Pusat memberikan kewenangan untuk menambah tenaga di setiap kecamatan, sehingga ketepatan waktu perhitungan suara itu bisa segera terpenuhi. “Oleh karena itu ada beberapa poin yang kita pikiran dari teman-teman untuk kemudian memperhatikan tingkat kesejahteraan para pelaku lapangan, karena kita belajar dari pemilu kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, koordinasi dengan dewan tentu sangat dibutuhkan dalam rencana penataan dapil tersebut. Hanya saja, untuk merubah atau tetap mempertahankan dapil merujuk pada naskah akademik di pusat.
“Kami hanya berdasarkan rancangan merujuk pada naskah akademik tahun 2017. Selain itu, ada juknis PKPU menjadi rujukan. Kami tidak ada masalah, karena memang penting ada komunikasi dengan dewan mengenai ini,” bebernya.
Apalagi katanya, keputusan penataan dapil tersebut masih pencermatan belum final dan masih panjang tahapannya.”Kita masih akan uji publik dengan FGD berkali-kali. Masih butuh tanggapan masyarakat, Akademisi dan dewan itu sendiri,” tuturnya. (ita)
