Site icon Berita Kota Makassar

Hayat Laporkan Indikasi Pemalsuan Surat ke Polda

MAKASSAR, BKM — Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani merealisasikan janjinya. Didampingi pengacaranya Yusuf Gunco, ia mendatangi Polda Sulsel, Sabtu (17/12) pukul 11.00 Wita.
Ia menyampaikan keberatannya terkait terbitnya surat Nomor 7910/BKD tertanggal 12 September 2022, dan surat Nomor 800/0019/BKPSDMD.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yusuf Gunco mengungkapkan, surat tersebut terindikasi bodong atau palsu. Sebab menurut pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengakui surat tersebut.

“Karena menurut BKD (Sulsel) kedua surat ini tidak pernah ada. Apalagi BKPSDMD tidak ada instansi itu dipemerintahan provinsi. Yang ada itu di kabupaten/kota. Kok suratnya terbit di provinsi,” kata Yusuf Gunco saat dihubungi, Sabtu malam (17/12).

Karena alasan itulah, menurut Yugo, pihaknya melaporkan hal tersebut dengn mengacu pada pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Makanya kita melaporkan surat ini palsu. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Karena nomornya tidak pernah ada kan. Ada rekaman dari kepala BKD,” terangnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak lagi melaporkan gubernur Sulsel. Tapi yang diadukan adalah pembuat surat tersebut.

“Makanya, kita melaporkan surat ini yang ditandatangani gubernur. Tetapi yang kita laporkan surat, siapa yang membuat suratnya. Bukan gubernur yang kita lapor, tapi yang membuat surat ini,” ungkap Yusuf.

“Karena kenapa? Itu yang kita laporkan. Ini yang menjadi rujukan surat yang dikirim oleh gubernur yang ditandatangani dan dikirim ke presiden,” tandasnya.

Petikan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan usulan yang ditindaklanjuti Kemendagri melalui surat nomor 800/7910/BKD diduga tidak terdaftar dalam pembukuan BKD Sulsel.

Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menjelaskan surat yang dilayangkan ke Kemendagri merupakan hasil evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT)

“yang dikirim ke Kemendagri terkait hasil evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau JPT sejak awal cuma 1 terkait nomor surat bernomor 800/0019/BKPSDMD sejak awal kami di Badan Kepegawaian Sulsel memang tidak mengakui karena aturan tata naskah dinas di BKD tidak mengenal penomoran surat seperti itu,” terang Imrab.

“Sesuai berita di media, Nomor surat itu kemudian di ralat oleh kemendagri sendiri, dengan memunculkan nomor yang baru. Jadi intinya bukan BKD yang meralat surat itu. Saran saya, perlu dikonfirmasi ke Kemendagri terkait nomor surat tersebut,” ungkap Imran.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Kepala Bidang Humas Diskominfo Sultan Rakib mengungkapkan, semua warga negara berhak untuk menempuh jalur hukum.

“Semua orang kan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, memiliki kesamaan hak di mata hukum. Jadi tidak apa-apa kalau misalnya mau tempuh seperti itu,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Bahkan Sultan menegaskan, gugatan tersebut tidak masalah.

“Pemprov Sulsel tidak apa-apa. Tidak ada masalah. PTUN kan biasa itu,” ungkap Sultan.

Ia melanjutkan, jika ada gugatan masuk di Pemprov Sulsel, maka Biro Hukum secara otomatis bakal membentuk tim. Sistem di Biro Hukum (Pemprov) berjalan. Langsung terbentuk untuk melakukan pembelaan dan sebagainya,” ucap Sultan.

Dikatakan, Pemprov Sulsel punya pengacara pemerintah untuk menjawab gugatan yang dilayangkan.

“Kita punya pengacara-pengacara pemerintah. Akan terbentuk nanti tim khusus untuk itu,” pungkas Sultan. (jun)

Exit mobile version