MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan bakal melayangkan undangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel hari ini.
Undangan tersebut, terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu saat rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) partai politik peserta pemilu yang di yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulsel. Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menyebut pihaknya akan melayangkan undangan atas laporan dari koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
“Agendanya mendengarkan laporan pelapor sekaligus kita mendengarkan jawaban atau tanggapan terlapor,” ujar Azry Yusuf, Kamis (22/12).
Azry berharap KPU Provinsi Sulsel bisa memberikan jawaban atas dugaan yang dilayangkan tersebut sesegera mungkin.
“Kita berharap langsung ada jawaban terlapor karena hari ini kita layangkan undangannya. Kita juga akan menyampaikan pokok laporan pelapor kepada terlapor sehingga harapan kita, Jumat nanti terlapor sudah bisa menyampaikan jawabannya,”ungkapnya.
Melihat dari laporan koalisi OMS, Bawaslu Sulsel menyebut laporan tersebut telah masuk dalam persoalan adanya pelanggaran kode etik.
“Yang dilaporkan KPU, secara kelembagaan. Kalau kita melihat laporan dari pelapor itu kita sudah masuk persoalan adanya pelanggaran kode etik tetapi secara umum ada berkaitan dengan tata cara dan mekanisme.” jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Azry mengatakan pihaknya akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti
Tentunya kita akan melihat fakta-fakta persidangan. Jadi kalau memang ada pelanggaran etik perilaku yang dilakukan atau tidak nanti kita lihat,”pungkasnya. (jun/rf)
