Site icon Berita Kota Makassar

Rahmansyah: Saya tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya peserta tarik tambang yang dilaksanakan IKA Unhas, Minggu (18/12). Polisi menyebut inisial RS.
Kasat Reskrim AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan hal itu di mapolrestabes, Sabtu (24/12) malam. Menurutnya, tersangka RS berperan sebagai penanggung jawab kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemecahan rekor MURI dengan 5.000 peserta.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan RS. Karena selama pemeriksaan ia dinilai kooperatif. ”Belum dilakukan penahanan karena kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Reonald.
RS dijerat dengan pasal 359 dan 360, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia. Korban yang meninggal dalam peristiwa ini adalah seorang wanita bernama Masyita. Ia tercatat sebagai Penjabat (Pj) Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini. Korban terkena tali tambang yang tetiba tertarik kencang hingga mengenai tubuh korban, dan kepalanya menghantam beton pembatas jalan. Selain itu, belasan peserta lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Terpisah, Rahmansyah Sijaya (RS) mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua atau koordinator pelaksanaan tarik tambang.
Sebelumnya, ia telah melalui serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur. Termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan.


Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya kepada keluarga korban, baik yang luka-luka, secara khusus yang meninggal dunia. Saat kejadian, saya terlibat langsung mengurusi korban, khususnya yg meninggal dunia sejak dari RS Labuang Baji hingga mengantarkannya ke rumah duka di Kelapa Tiga Ballaparang, Kecamatan Rappocini,” terangnya.

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Makassar, kasat dan kasubdit serta para anggotanya yang dengan sangat profesional memeriksa dan mengambil keterangan dirinya dan saksi lain.

Rahmansyah menyampaikan, bahwa yang penting untuk dipahami bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia/koordinator tarik tambang.

”Saya yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis. Di bawah saya yang bertugas di lapangan ada 16 orang korlap yang bertugas sebagai LO. Dengan bekal HT menyampaikan semua hal teknis pelaksanaan lomba untuk sampai ke para peserta, mulai dari posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat perhitungan, kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali, kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai,” jelasnya.
Lalu, kenapa hanya dirinya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka? ”Saya sampaikan bahwa korlap itu secara teknis yang bertugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan peserta. Tapi sekali saya tidak akan mengorbankan anak-anak muda potensial yang statusnya sebagai uta pemuda Kota Makassar untuk dijadikan sebagai tersangka. Bahwa saya atau mereka semua lalai di lapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa. Oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini,” tegasnya.
(*/rus)

Exit mobile version