PAREPARE, BKM — Penyidik Polsek KPN Polres Parepare berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian inisial FR (25) atas dasar LP No Lap/B/34/XII/2022/SEK-KPN/RES PAREPARE/POLDA SULSEL tertanggal 13 Desember 2022 di Taman Mattirotasi Kecamatan Ujung Kota Parepare. Korbannya adalah Sudirman Pilar (32), warga Kabupaten Bone.
Kapolsek KPN Polres Pareoare, Iptu Sukri Abdullah mengatakan penyidikan dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban terkait pencurian yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Menurut Sukri, dari laporan korban diketahui modus pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan keadaan korban yang saat itu tertidur di salah satu gazebo di Taman Mattirotasi.
“Saat itu korban tertidur di gazebo dengan posisi tas berada di samping. Saat terbangun tas tas miliknya sudah tidak ada sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek KPN,” ungkap Iptu Sukri, Rabu (28/10).
Mantan Kanit Tipikor Polres Parepare ini menjelaskan, atas kejadian itu korban kehilangan tas yang berisikan handphone dan uang tunai Rp2 juta. Kerugian korban keseluruhan ditaksir Rp4,5 juta.
“Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan terjerat pasal 362 KUH Pidana, dan pengembangan kasus ini pada tahap pemberkasan,” tandasnya. (mup/C)
