PAREPARE, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menghentikan kasus pencurian ponsel lewat restorative justice. Penghentian kasus dilakukan setelah korban dan pelaku memilih jalan perdamaian.
Pelaku inisial MS mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Wajah penyesalan masih sangat jelas terlihat diwajah MS. Tak lama kemudian, jaksa di Kejari Parepare memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Gedung Kejari Parepare Rabu (28/12) mengatakan jaksa menilai kasus tersebut tidak perlu diteruskan dan tuntutannya dihentikan. Kasus pencurian HP yang menyeret MS tersebut sepakat diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Apalagi, jaksa di Kejari Parepare sebelumnya telah mengajukan permohonan ke JAM Pidum Kejagung RI. Kesimpulannya, JAM Pidum setuju agar kasus MS itu tidak perlu dilanjutkan. Ada beberpa pertimbangan mengapa MS kemudian urung dijerat sanksi pidana meski telah nyata-nyata melakukan pencurian. Alasan-alasan itu, antara lain
MS baru pertama kali melakukan perbuatannya itu dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Alasan lainnya, ancaman pidana denda atau penjara yang dikenakan kepada MS, tidak lebih dari lima tahun. Juga, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana MS telah meminta maaf dan korbannya sudah memaafkannya.
“Korban memaafkan MS. Korban melihat sisi kemanusiaannya dimana MS ternyata terpaksa melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi dimana ia tak punya uang untuk membiayai sekolah anaknya,” ujar Soetarmi. Soatermi yakin, janji MS tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
Karena itu, sebut Soetarmi, MS dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan dengan asumsi itu tidak akan membawa manfaat yang lebih besar bagi keduanya. (mup/C)
