pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Tetapkan Dua Perda

MAKALE, BKM — DPRD Tana Toraja menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekusor Markotika (P4GN) dan Perda Kearsipan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Tator, Sabtu (31/12).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Welem Sambolangi didampingi Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan, dihadiri Wakil Bupati Zadrak Tombeg. Usai paripurna, Welem mengatakan pasca penetapan Perda P4GN, Pemkab Tana Toraja tegas terapkan Perda sebab strategis melakukan pencegahan, dan penindakan dari petugas.

Dijelaskan Welem, Perda P4GN, mengatur mulai langkah antisipasi dini, juga pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, dan pembentukan tim terpadu. Demikian pula rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kemitraan dan kerjasama, serta sanksi atau tindak pidana.
”Sangat fatal bahayanya narkoba bagi generasi muda dan kerap menjadi cemohan masyarakat pasca jalani rehabilitasi dinilai aib bagi keluarga, ”imbuh Welem.

Sebelumnya Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo menjelaskan, bagi pengguna dan penjual barang haram Narkoba ditindak tegas sesuai perbuatannya. Pihak BNNK tegas dan tidak ada toleransi kepada pengguna dan pengedar narkoba. Pastinya semua kasus narkoba ditangani BNNK setelah BAP lengkap langsung diserahkan ke Kejaksaan tersangka bersama barang bukti.

”BNNK terbuka dan siap mendedukasi serta konseling masyarakat tentang bahaya narkoba, apalagi anak milenial generasi penerus bangka, ”pungkas Dewi. (gus/C)




×


DPRD Tetapkan Dua Perda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link