SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap hingga akhir tahun 2022 menangani empat kasus korupsi yang sudah masuk pada tahan penyidikan dan penuntutan hingga vonis.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo di Gedung Kejari Sidrap, Senin (2/1) kemarin.
“Untuk kasus korupsi 2022 yang ditangani Kejari Sidrap itu ada empat perkara. Rinciannya tiga masih tahap penyidikan dan 1 tuntunan yang baru-baru ini telah divonis,” ujarnya.
Empat kasus korupsi tersebut terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2016-2018 dengan tersangka inisial AA dan W.
“Untuk kerugian keuangan negara dari kasus JKN ini masih dalam tahap penghitungan. Tersangkanya juga belum ditahan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Desa Teppo tahun anggaran 2018-2019. Kejari Sidrap belum menetapkan tersangka dan kerugian uang negara masih dihitung.
Kejari Sidrap juga menangani kasus timbunan Rumah Sakit (RS) Pratama Tanru Tedong dengan melibatkan tersangka inisial NS tahun anggaran 2020. Kasus korupsi penyalagunaan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan terdakwa SL tahun anggaran 2018.
“Kalau terdakwa bedah rumah ini baru-baru divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk kerugian negara sebanyak Rp434 juta,” tandasnya. (ady/C)
