pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Abpednas Gelar Bimtek Penguatan Peran BPD

MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Asosialsi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Maros, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan digelar di ruang pola kantor bupati Maros.

Bimtek penguatan peran BPD dibuka langsung Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Dalam sambutannya, bupati menerangkan kepada pengurus BPD agar memahami dan menyadari peran, fungsi, wewenang, dan tugas BPD. Sehingga BPD dapat mengimplementasikannya untuk mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintah desa.
”Fungsi dan peran BPD harus berjalan baik, menetapkan Perdes bersama kepala desa setempat semata-mata untuk membangkitkan dan meningkatkan kesejahteraan desa,” pintanya.

Lebih lanjut Chaidir menyampaikan, BPD sebagai wadah aspirasi masyarakat desa untuk memahami dan mensuport kebutuhannya tanpa merugikan masyarakat. ”Membuka ruang bagi masyarakat agar mudah mengakses kebutuhannya dan juga pentingnya saling mengingatkan. BPD mengingatkan pemerintah desa. Begitu pun sebaliknya, jangan ada kolusi. Ingat ada neraka,” tekannya.

Bupati juga berjanji tahun depan akan ada tunjangan kinerja bagi seluruh pengurus BPD di Kabupaten Maros. ”Insya Allah tahun depan akan ada namanya tunjangan kinerja. Nominalnya Rp4,4 miliar untuk seluruh pengurus BPD se-Kabupaten Maros,” tambahnya.
Selain itu, bupati juga berharap inovasi-inovasi dari BPD untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan potensi desa. ”Banyak program pemerintah tahun depan, mulai dari desa inklusif, desa peduli anak dan perempuan hingga perpustakaan desa berbasis inklusi sosial. Pemkab takkan mampu mewujudkan itu semua tanpa bantuan dari pengurus BPD,” ungkapnya.
Di samping itu, jika biasanya anggaran bagi desa terpencil lebih tinggi, tahun depan bupati akan rolling anggaran. Anggaran yang tinggi diberikan kepada desa yang berkembang. ”Ke depannya akan ada penghargaan kepada desa-desa yang telah maju. Semoga ini menjadi motivasi bersama untuk mengembangkan desa masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Idrus, sebagai narasumber Bimtek, menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban BPD dalan penyelenggaraan pemerintah desa. ”Ada kewajiban yang harus dipenuhi. Antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan berdemokrasi dan berkeadilan. Selain itu, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/kelompok, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja serta mengawal aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan hak BPD, ungkap Idrus, yaitu mengawasi penyelenggaraan pemerintah Desa, menyatakan pendapat dan mendapatkan biaya operasional. Tahun depan tidak akan ada lagi pembatasan biaya operasional BPD tiap desa. Biaya operasional akan bergantung sesuai dengan kemampuan masing-masing desa.
”Jika tahun lalu biaya operasional Rp10 juta per desa, tahun depan tidak ada pembatasan biaya operasional. Semua tergantung kemampuan masing-masing desa,” sebutnya.

Turut hadir pula, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Maros, Haeriah Rahman, membawakan materi tentang peran dan fungsi BPD dalam mengawal pembangunan desa. Ada tiga Tupoksi pokok BPD, membuat peraturan desa bersama dengan kepala desa, menyusun anggaran dan pengawasan.
”BPD berhak mendengar aspirasi masyarakat, melihat skala prioritas di desa lalu mengusulkannya setelah itu menyusun anggaran desa. Disinilah peran BPD dalam mengawasi data-data masyarakat yang kurang mampu, apabila namanya tidak terdata maka BPD akan mengawal hingga namanya terdata,” pungkasnya. (ari/c)




×


Abpednas Gelar Bimtek Penguatan Peran BPD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link