GOWA, BKM — Meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut pemerintah pusat berdasarkan keputusan langsung Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (29/12), namun Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, tetap memberlakukan taat prokes dan vaksinasi bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Hal itu dikatakan Bupati Gowa kepada wakil Menteri Dalam Negeri dalam rapat koordinasi (Rakor) Penghentian PPKM yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri yang diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia.
Meski pemerintah pusat menghentikannya, Adnan tetap memaksimalkan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat di Gowa. Budaya prokes dan vaksinasi tetap dilakukan di Gowa, karena menurut Adnan, manfaatnya bagi kesehatan masyarakat akan baik.
”Seperti yang disampaikan pada Rakor ini, walau PPKM sudah dicabut, upaya-upaya seperti protokol kesehatan harus tetap kita jaga dan vaksinasi yang capaiannya belum maksimal tentu harus tetap ditingkatkan,” kata Adnan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Abdul Haris yang hadir mendampingi bupati Gowa dalan Rakor virtual itu mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan terkait vaksinasi meski PPKM telah dicabut, baik melalui forum-forum formal maupun penyuluhan di Posyandu.
”Kita tetap ada sosialisasi baik itu di forum-forum formal maupun informal. Nanti juga kita adakan penyuluhan di Posyandu-posyandu. Kita akan tetap meningkatkan upaya-upaya penyuluhan tadi,” kata Abdul Haris.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dalam layar monitor virtual mengatakan, pencabutan aturan PPKM bukan tanpa alasan. Menurutnya, telah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di Indonesia yang cukup tinggi.
”Meski aturan PPKM sudah dicabut, namun status Pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal ini dikarenakan status Covid-19 masih dinyatakan pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melihat dari situasi global saat ini. PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemi di Indonesia. PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan,” kata John Wempi.
Karena itu, dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Endemi disebutkan bahwa harus tetap menjaga protokol Kesehatan yakni tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap waspada dan mendorong implementasi penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Akselerasi vaksinasi pun terus didorong terutama di luar pulau Jawa dan Bali. Vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) dan mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi baik secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal. (sar)

