pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Makassar Tengah Lakukan Perpanjangan Pendaftaran PPS

MAKASSAR, BKM–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari mengatakan bila pihaknya tengah melakukan perpanjangan masa pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk kelurahan yang belum memenuhi syarat.

Dari 153 Kelurahan yang ada di Kota Makassar, terdapat 16 yang belum mencukupi dua kali kebutuhan terkait PPS untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
“Kelurahan yang belum terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan akan kembali kami lakukan perpanjangan pendaftaran tahap kedua,” ujar Endang Sari, Senin (2/1).

Berdasarkan pedoman teknis pembentukan badan ad hoc KPT KPU RI Nomor 534 tahun 2022 di point c, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dan jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2x jumlah PPS yang dibutuhkan, KPU kab/kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang 1x jumlah kebutuhan PPS.

Maka dari itu KPU Kota Makassar sesuai dengan Pedoman Teknis pembentukan badan ad hoc KPT KPU RI, akan membuka pendaftaran selama 3 hari mulai hari ini Selasa-Kamis (3-5 januari 2023).
Sekadar informasi, kelurahan yang belum mencukupi kebutuhan PPS yaitu Kunjung Mae, Bonto Lebang, Maloku, Mangkura, Pisang Selatan, Baru, Bulogading, Lae-Lae, Losari, Sawerigading, Lajangiru, Butung, Ende, Parang Layang, Tompo Balang serta Totaka.

Kecamatan Ujung Pandang menjadi kecamatan dengan kelurahan terbanyak belum memenuhi kuota kebutuhan PPS yaitu 9 Kelurahan, disusul Kecamatan Bontoala, 2 Kelurahan serta Kecamatan Mariso, Kecamatan Ujung Tanah hingga Kecamatan Mamajang masing-masing satu kelurahan.
Sebelumnya KPU Kota Makassar juga pernah melakukan perpanjangan pendaftaran KPU, karena masih ada 24 Kelurahan yang belum memenuhinya syarat yaitu dari tanggal (31/12) Desember 2022 sampai (2/1) Januari 2023. (jun/rif)



×


KPU Makassar Tengah Lakukan Perpanjangan Pendaftaran PPS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link