Site icon Berita Kota Makassar

Edarkan Sabu, Empat Orang Disel

BELOPA, BKM — Satuan Narkoba Polres Luwu meringkus empat orang Yr (36), Ir (37), Aa (24) dan Sa (22) terduga pengedar sabu-sabu di Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Selasa (3/1).
Dari tangan ke empat pelaku polisi menyita empat shacet plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 1, 34 gram, dua buah alat isap shabu (bong), satu batang potongan pipet (sendok sabu), satu pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), satu buah kotak tissue warna hitam (tempat bong) dan dua buah ponsel.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam menjelaksan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Lingkungan Pammanu sering dijadikan sebagai tempat lakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan Yr, Ir dan Aa sedang berada di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paketg sabu-sabu di lantai dan diakui milik Ir. Ir mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama Yr dan ditemukan juga alat isap sabu di rumah tersebut,” ujarnya, Rabu (4/1).

Mustari menerangkan pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi dua shacet sabu disaku celana Aa. Menurut Aa sabu tersebut diperoleh dari Sa, warga Lingkungan Baranapance.
Polisi melakukan pengembangan dan meringtkus Sa (24) dan ditemukan alat isap sabu (bong) dan sendok sabu, serta diakui telah menyerahkan dua shacet sabu kepada Aa untuk diserahkan kepada Yr .
Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan itu. Para pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu untuk penyidikan lebih lanjut sesuai BB dan urine para pelaku menunggu hasil Lapfor.
” Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00”tegasnya.

Exit mobile version