pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sulsel Tunggu Aturan Tehnis Sosialisasi dari KPU RI

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan aturan teknis menyoal sosialisasi calon peserta Pemilu 2024. Aturan tehnis itu untuk mengantisipasi para bakal calon melakukan kampanye berbalut sosialisasi atau ‘curi star’.

Dalam perumusan draf aturan tersebut, KPU melibatkan berbagai pihak, baik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU Sulsel, Misna Attas mengatakan, aturan tersebut belum turun dari KPU RI. Namun pemberitahuan sudah ada.

Sejauh ini, kata Misna, pihaknya masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yang Menerbitkan aturan adalah KPU RI,”ujar Misna, rabu (4/1).
Menurut Misna, jika mengacu ke PKPU yang ada, setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Meski begitu, KPU dan Bawaslu sudah sepakat untuk memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye. Hanya saja, dalam sosialisasi tersebut peserta Pemilu dibatasi. Hanya diperbolehkan identitas diri, logo, nama, nomor urut dan visi-misi partai.
“Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekertaris jenderal yang diperbolehkan,” tuturnya.
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah juga diperbolehkan.

Kemudian KPU belum memperbolehkan pemasangan foto dan menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif atau presiden dan wakil presiden. Namun, KPU melarang adanya sejenis ajakan untuk memilih pihak tertentu di luar masa kampanye.

Kemudian, sosialisasi identitas diri partai politik, bisa dilakukan dengan medium bendera atau baliho, serta media sosial yang tidak berbayar. Tapi pemasangan di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran atau media cetak, belum bisa.
“Kita masih menunggu PKPU-nya seperti apa. Apakah ada yang berubah liat nanti,” tukasnya.
Meski demikian, fenomena menjelang tahun politik mendatang kegiatan peserta Pemilu ke masyarakat terbilang mulai cukup aktif. Baik bakal calon presiden maupun calon legislatif. Bahkan sosialisasi tersebut mulai mengarah untuk mengajak masyarakat menentukan pilihan di Pemilu nanti.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan, sampai saat ini memang belum ada aturan terkait kampanye di luar jadwal. Maka pihaknya juga akan .engawal jika ada aturan resmi.
Dia menganggap, peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal sehingga calon perlu mengikuti jadwal yang ada nantinya.
“Kami akan berkomunikasi dengan KPU jika sudah aturan larangan mencuri start kampanye. Tugas Bawaslu akan mengawasi baik caleg maupun cakada,” jelasnya. (jun/rif)




×


Sulsel Tunggu Aturan Tehnis Sosialisasi dari KPU RI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link