pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Sabet Juara II Penanganan Kasus Korupsi

MAKASSAR, BKM — Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung, Sunarta, memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), sebagai juara kedua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Pemberian penghargaan dilakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung RI, di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat. Selain Kejati Sulsel yang dinobatkan sebagai juara kedua, Kejati DKI Jakarta juga dinobatkan juga sebagai juara ke 1, dan Kejati Banten yang dinobatkan sebagai peringkat 3, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Kejati Sulsel, R Febrytrianto yang diwakili Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi. Hal itu disampaikan Aspidsus Kejati Sulsel, melalui Kasi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman.
Dikatakan, dalam meraih prestasi ditingkat nasional dalam hal penanganan kasus tindak pidana korupsi, tentu tidaklah mudah. Apalagi dengan berbagai macam kategori yang menjadi tolok ukurnya. Seperti aspek kuantitas, aspek kualitas. aspek manajerial, aspek penyelamatan keuangan negara, penyelesaian tunggakan perkara, serta aspek penanganan perkara berdasarkan tugas direktif.

”Itulah tolok ukur penilaian dari pimpinan yang menjadi dasar. Sehingga Pidsus Kejati Sulsel mendapatkan juara kedua dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Hary Surachman, Minggu (8/1).
Aspidsus Kejati Sulsel juga, kata Hary Surachman, menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, kerja cerdas, untuk tim bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel. ”Harapannya agar tahun ini lebih baik lagi daripada tahun kemarin. Agar lebih solid lagi dalam meningkatkan kinerjanya, profesionalitas, integritas, dankekompakan,” tandasnya.

Terutama adalah menjaga marwah Kejaksaan dalam meningkatkan Public Trust khususnya di Sulsel. Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan, terkait adanya penanganan perkara baik itu ditingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan yang belum selesai.
Hal itu disebabkan adanya kendala dengan hasil perhitungan kerugian negara yang masih dilakukan ahli. (mat)




×


Kejati Sulsel Sabet Juara II Penanganan Kasus Korupsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link