Site icon Berita Kota Makassar

Meski 30 Narapidana Dipulangkan Tetap Wajib Lapor

WAJAH-wajah ceria dan gembira tampak dari para narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Mereka bahkan kompak mengangkat surat keputusan bahwa dirinya sudah bisa pulang ke rumah. Memang, di awal tahun ini, Lapas Kelas I Makassar memulangkan lebih dari 30 narapidana melalui program asimilasi rumah.

REPORTER: JUNI SEWANG

Napi yang masuk program itu selanjutnya menjalani masa tahanan di rumah sebelum nantinya bebas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas 1 Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar mengatakan, warga binaan yang masuk program asimilasi rumah telah dipulangkan setelah menerima surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM awal tahun ini 6 Januari 2023.

“Tentu saya sampaikan selamat kepada mereka karena sudah kembali lagi berkumpul dengan keluarganya. Saya juga mengingatkan untuk wajib lapor,” kata Andi Erdiyangsah Bahar saat dikonfirmasi, Senin (9/1).
Asimilasi rumah adalah program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program ini pun diharapkan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas didalam Rutan. Program diperpanjang melalui Keputusan Menhumkam Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Kata Andi Erdiyangsah Bahar, ada 32 narapidana yang pulang atau mendapatkan asimilasi rumah, namun tidak bisa langsung bebas seperti masyarakat umum. Mereka masih tetap menjalani penahanan di rumah serta dikenai wajib lapor.

“Jadi sebelum mereka itu resmi menjalani asimilasi rumah dan meninggalkan Rutan, saya ingatkan jangan lupa untuk bisa wajib lapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan) itu satu kali seminggu dan jangan melakukan lagi pelanggaran. Mereka masih wajib lapor, diwajibkan melapor ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masing masing,” terang Erdiyangsah.

Erdiyangsah melanjutkan, selain wajib lapor di kantor Bapas, narapidana juga diingatkan tidak membuat suatu pelanggaran di lingkungan tempat tinggal dan masyarakat.
“Kalau ada pelanggaran hukum maka bisa kembali lagi dengan aduan baru dan harus membayar hutang sisa pidana sebelumnya untuk dijalani,” ucapnya.
“Asimilasi rumah ya harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana, diharap menjadi solusi over kapasitas kan,” sambungnya.

Sebelumnya Rutan Makassar menggelar sosialisasi seputar asimilasi rumah kepada para warga binaan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menjelaskan, aturan dan persyaratan asimilasi rumah yang baru ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Penekanannya adalah napi berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, napi sudah menjalani seperdua dari masa pidana. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2023.

“Syarat adminitrasi juga harus memenuhi utamanya petikan putusan dan berita acara pelaksanaan putusan atau eksekusi,” tetang Angga.
Disebutkan, progam asimilasi rumah ini juga tidak diberikan ke narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana 5 tahun dan atau lebih. Demikian juga untuk napi kasus terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM Berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi. (jun)

Exit mobile version