MAKALE, BKM — Forum Mahasiswa Toraja (Format) menyoroti manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Malea Tana Toraja yang gagal mengelola lingkungan hidup sekitar perusahaan.
Ketua Format Tator Waldi kepada BKM mengatakan, PT Malea dinilai gagal setelah Kementrian Lingkungan Hidup melakukan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan yang patut pada kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Dijelaskan Waldi penilaian kinerja yang buruk kepada PT Malea dari Kementrian LHK disebabkan karena tidak mengindahkan kriteria lingkungan, baik pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
”PT Malea Energy dinilaii gagal dalam menata lingkungan sekitar perusahaan lantaran hanya mengutamakan profit kejar sehingga mengabaikan ruang hidup dan ekologi. PT Malea sejak dibangun tidak mengikuti aturan perundang-undangan, ”ujar Waldi.
Format mendesak KLHK menjatuhkan sanksi kepada PLTA Malea karena dalam membangun usaha tidak lagi memperdulikan lingkungan hingga berdampak besar terhadap masyarakat setempat. Tanpa sanksi berat dikhawatirkan PLTA Malea akan terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya.
Sebelumnya Format Makassar melaporkan pelanggaran dilakukan PLTA Malea ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi terkait PLTA Malea yang belum memiliki penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan.
PLTA Malea juga merusak situs budaya Sapan Deata, situs lahirnya Raja-Raja di Toraja. PLTA Malea juga tidak melakukan pemulihan kerusakan lingkungan ditimbulkan pembangunannya.
”Pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera menghentikan aktivitas PLTA Malea sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh, ”imbuh Waldi.
Untuk diketahui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Pengelolaan Lingkungan Hidup (proper) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022 temukan 18 perusahaan di Sulsel mendapatkan peringkat merah. Dua diantaranya di Tana Toraja dan Toraja Utara, selain pembangkit listrik tenaga air PT Malea Energi, juga PT Toarco Jaya pengelolahan kopi.
Penilaian proper merah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022.
Terpisah Managemen PT Malea, Victor Datuan Batara menjelaskan, PT Malea baru beroperasi 1,5 tahun sehingga belum dilakukan penghijauan di kawasan perusahaan.
Menurut VDB, pihaknya sudah melakukan reboisasi namun baru sebatas bantaran sungai 11-12 kilometer.
Reboisasi dimulai dari hulu hingga ke hilir secara bertahap menanam pohon berbuah, bambu dan tumbuhan yang bermanfaat bagi masyarakat. PT Malea pernah terima reword pengelolaan lingkungan hidup dari DLH kabupaten. (gus/C)
