MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dua tersangka berinisial AL dan S pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dari dana Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Dana ini diperuntukan bagi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Holiang, Desa Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Menurut informasi yang didapatkan, bantuan sosial dari Kemensos Tahun Anggaran 2021 ini mencapai Rp2.075.000.000. Dan akan diberikan kepada 50 warga dalam bentuk bantuan berupa perumahan atau pemukiman.
Namun pada proses pengelolaan anggaran untuk pembelanjaan material, diduga ada tindakan melawan hukum (indikasi korupsi) yang dilakukan kedua terduga. ”Siang tadi kami telah melaksanakan pemeriksaan kepada dua tersangka dengan inisial AL dan S yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil,” ungkap Kepala Kejari Maros, Wahyudi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa keterangan sepuluh saksi, ahli dan surat. Sementara para tersangka akan dikenakan Pasal Sangkaan Ayat 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Akibat tindak pidana dugaan korupsi ini, kepala Kejaksaan Negeri Maros menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. ”Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp273.053.400,” tambahnya.
Pada pengerjaan proyek tersebut, memang telah banyak menuai sorotan tajam. Pasalnya, selain pengerjaannya tidak tepat waktu, pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini dinilai tidak transparan. Bahkan, saat tim Kejari Maros melakukan investigasi pada pelaku guna mempelajari lebih dalam kasus ini, tim Kejari menemukan beberapa kejanggalan pada pengelolaan anggaran.
”Sembari kami mengamankan dua pelaku dan memeriksa sebanyak sepuluh saksi, kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Karena besar kemungkinan tersangka masih akan terus bertambah,” pungkas Wahyudi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Raka Buntasing, menyampaikan hal serupa. ”Sementara ini kami akan terus melakukan penyidikan dari keterangan para saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah,” jelas Kasi Intel Kejari Maros. (ari/b)
