Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Terima SPDP Tersangka Dugaan Korupsi BPNT

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terhadap 14 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI. Kasus ini terjadi di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Takalar.

SPDP yang telah diterima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel merupakan SPDP untuk 14 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di tahap penyidikan.
Adapun ke 14 tersangka itu terdiri dari tiga kabupaten dengan inisial, dari Kabupaten Sinjai ada 4 orang tersangka, yakni AR, IN, AA, dan AI. Dari Kabupaten Takalar sebanyak 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF, serta dari Kabupaten Bantaeng sebanyak 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, membenarkan bila pihak Kejati Sulsel telah menerima SPDP kasus tersebut dari penyidik Polda Sulsel. ”Baru SPDP yang baru kami terima dari penyidik,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Makassar ini, Selasa (10/1).

Ditanya terkait soal pelimpahan berkas perkara dalam kasus tersebut, Adnan mengaku belum ada menerima dari penyidik terkait berkas perkara tersebut. Dia menuturkan baru SPDP yang telah diterima dari penyidik.
”Sejauh ini belum ada berkas perkaranya kami terima,” pungkasnya.

Meski begitu, pihak Kejati Sulsel masih menunggu kapan berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut untuk diteliti. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI.
Dimana diketahui, para tersangka tersebut memiliki peran berbeda dan dari latar belakang yang berbeda pula. Mulai dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan. Dari tiga kabupaten ditemukan adanya indikasi kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar. Dengan modus melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Yakni dengan cara mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai ketentuan. Perannya sebagai koordinator daerah, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini. (mat)

Exit mobile version