pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Akan Tetapkan Dapil Hingga 9 Februari

MAKASSAR, BKM–Dengan Anggaran sebesar Rp 76,6 Triliun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menggelar Pemilu serentak.
KPU RI juga telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilu legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten Kota serta Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak 14 Februari 2024.

Untuk pendaftaran partai politik (Parpol) dimulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Untuk penetapan Parpol 14 Desember 2022.
KPU akan menetapkan daerah pemilihan (Dapil) calon anggota legislatif (Caleg) pada 1 Januari hingga 9 Februari 2023.

Sementara untuk pendaftaran Caleg DPD, DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota 1 hingga 14 Mei 2023.
Adapun untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nasional mulai 19 hingga 21 Juni 2023.
Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dimulai 7 hingga 13 September 2023.
Pada 11 Oktober 2023 KPU menetapkan Caleg DPR dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres dan Cawapres.

Masa Kampanye Tertutup dilakukan pada 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
KPU melakukan pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024.
Dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil Pileg dan Pilpres pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
KPU juga mengagendakan kampanye Pilpres untuk putaran kedua dari tanggal 26 Mei hingga 8 Juni 2024.
Pemungutan suara Pilpres putaran kedua yakni 12 Jani 2024.
Penetapan hasil Pilpres putaran kedua secara nasional pada 21 Juni hingga 14 Juli 2024.
Untuk pengucapan sumpah dan janji bagi Anggota DPD, DPR dan DPRD dilakukan 1 Oktober 2024. (rif)




×


KPU Akan Tetapkan Dapil Hingga 9 Februari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link