MAKASSAR, BKM — Anggota Resmob Polsek Panakkukang dan Polrestabes Makassar, pada Rabu dinihari (11/1) sekitar pukul 01.00 Wita, meringkus pelaku pencurian besi bernama Arham (19), warga Jalan Andi Pangerang Petta Rani dan penadah hasil curian bernama Sri Andriani, warga Jalan Andi Pangerang Petta Rani di rumah masing-masing.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Afhi Abrianto didampingi Panit I Reskrim, Ipda Ahmad Samsuri Hajar dan Panit II Reskrim Iptu Fahrul, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian beserta penadahnya. Karena pelaku mencuri potongan besi di Kompleks UMI, Jalan Racing Centre. Adapun pelapornya adalah Marjun Kasim, warga Jalam Batua Raya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengemukakan, saat kejadian korban berada di rumahnya. Kemudian korban mendapat telepon dari tetangganya bahwa ada pelaku pencurian yang memanjat pagar workshop milik korban.
Selanjutnya, korban bersama warga mendatangi tempat tersebut dan mengamankan pelaku. Penangkapan terhadap pelaku dan penadah hasil curian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Afhi Abrianto didampingi Panit 1 Reskrim, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar dan Panit 2 Reskrim, Iptu Fahrul, melaksanakan patroli wilayah. Salah seorang anggota Resmob mendapat informasi bahwa telah diamankan warga satu orang lelaki yang diduga melakukan pencurian besi di Kompleks UMI, Jalan Racing Centre.
Selanjutnya, anggota Resmob menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil meringkus pelaku Arham beserta barang bukti. Kemudian anggota Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah Sri Indriani beserta barang bukti selanjutnya pelaku dan penadahnya beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polsek Panakkukang guna dilakukan interogasi.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx warna putih dan neberapa jenis potongan besi seberat 24 kilogram.Hasil interogasi pelaku Arhammengakui telah melakukan pencurian beberapa jenis potongan besi seberat 24 kilogram milik korban. Kemudian pelaku menjual beberapa jenis potongan besi tersebut ke Sri Indriani seharga Rp59.000. Selanjutnya, pelaku kembali ke tempat korban dan mengambil 6 batang potongan besi milik korban.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian beberapa jenis potongan besi seberat 28 kilogram pada bulan November 2022. Kemudian pelaku menjual potongan besi tersebut ke Sri Indriani seharga Rp100.000. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan menuju Mapolsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (jul)
