MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian gawai atau handphone (HP) merek Vivo V-11 Pro warna hitam, ditangkap personel kepolisian dari Polsek Panakkukang.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (13/1) di depan salah satu rumah makan di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Korbannya adalah Lukmanul Hakim, warga Jalan Abd Daeng Sirua, BTN CV Dewi, Kota Makassar. Sedangkan dua lelaki yang menjadi terduga pelaku adalah Amirullah alias Aco (35) dan Ardianto.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Panakukkang. Dalam laporannya, korban mengakui kalau HP nya sebelum dicuri, disimpan di dashboard sepeda motornya. Kemudian korban masuk ke rumah makan. Setelah keluar dari rumah makan, korban menuju ke tempat motornya yang diparkir.
Korban langsung kaget ketika mendapati HP nya sudah tidak ada di tempatnya disimpan. Atas laporan korban, anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Afha Abrianto didampingi Panit I Reskrim, Ipda Ahmad Samsuri Hajar dan Panit II Reskrim, Iptu Fahrul, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian HP di Jalan Meranti, Jumat (13/1).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengemukakan, berdasarkan laporan tersebut anggota melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan. Salah satu anggota Resmob mendapat informasi bahwa pelakunya adalah Amirullah alias Aco dan Ardianto sedang berada di Jalan Maranti.
Selanjutnya, anggota Resmob menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Amirullah alias Aco dan Ardianto beserta barang buktinya. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Posko Resmob Panakkukang guna dilakukan interogasi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi DD 2477 XA dan satu unit gawai handphone merek Vivo V 11 Pro warna hitam.
Hasil interogasi, pelaku Amirullah alias Aco mengakui telah melakukan pencurian satu unit gawai atau handphone merek Vivo V 11 Pro warna hitam bersama Ardianto milik korban dengan cara pelaku Amirullah mengambil handphone tersebut dari dalam dashboard sepeda motor milik korban dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan menuju Mapolsek Panakkukang Polrestabes Makassar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (jul)

