MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Manajer CV Sabang Merauke Persada, Irfan alias I. Irfan ditahan terkait kasus dugaan korupsi raibnya 500 ton beras dari gudang Lampa Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka Irfan, selama 40 hari di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar, setelah masa penahanannya yang pertama selama 20 hari, telah selesai dijalani.
”Ini merupakan masa penahanan yang kedua. Makanya, sebelum habis penahanannya, penyidik telah menambah selama 40 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Minggu (15/1).
Sebab, apabila penyidik tak segera memperpanjang masa penahanan tersangka dan masa penahanannya habis. Secara otomatis menurut Soetarmi, tersangka harus dibebaskan dari tahanan atau keluar demi hukum.
”Nantinya, masa penahanan tersebut akan dikurangi atau dipotong dengan vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim nantinya,” terangnya.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hary Surachman, menuturkan, dalam penyidikan kasus inim, salah seorang tersangka berinisial I yang diketahui merupakan manajer CV Sabang Merauke Persada, telah melayangkan gugatan hukum praperadilan, terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel.
Praperadilan yang dilakukan tersangka ini terkait prosedur penyidikan dan penetapan I (tersangka) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi raibnya 500 ton beras dari gudang Lampa Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Yakni dengan cara mengambil atau mengeluarkan stok beras secara berkala dari gudang Lampa Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Sehingga mengakibatkan dugaan timbulnya kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. Dalam kasus ini, tersangka I (Irfan) disangkakan telah melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tindakan Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). Dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara.
”Besok (hari ini) sidang gugatannya dimulai. Dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, dalam hal ini tersangka,” ujar Hary Surachman.
Tentu saja, menurut Hary, apa yang menjadi materi gugatan praperadilan tersangka, tentu bukanlah soal materi perkara. Melainkan kelengkapan surat-surat dan administrasi perkara, mulai sejak tahap penyelidikan, penyidikan, dan hingga penetapan tersangka. (mat)
