MAKASSAR, BKM — Peristiwa penculikan disertai pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa memasuki tahap rekonstruksi. Penyidik Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini menggelar rekonstruksi di markas Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun, Selasa (17/1) pukul 11.00 Wita.
Satu orang tersangka dihadirkan, yakni Ad (17). Sementara tersangka Fa (14) tidak dilibatkan, karena masih di bawah umur.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di bawah terik matahari itu, tersangka memeragakan 35 adegan. Bermula ketika tersangka Ad merencanakan penculikan pada Desember 2022 terhadap korban. Aksi mereka didasari oleh iming-iming kekayaan dari sebuah video yang dilihatnya lewat internet asal luar negeri di situs Yandex. Di dalamnya berisi konten mengajak untuk mencari organ tubuh lalu kemudian dijual dengan harga mahal.
Selanjutnya, Ad dan Fa berboncengan sepeda motor berkeliling mencari calon korbannya sampai di Jalan Ujung Bori. Mereka berputar sampai di Jalan Batua Raya.
Tepat depan Indomaret, kedua tersangka melihat korban bersama teman-temannya di tempat parkir kendaraan. Tersangka Ad kemudian turun dari motor dan mengajak korban untuk membersihkan rumahnya. Korban dijanji akan diberi uang Rp50.000.
Korban pun langsung naik ke atas motor berbonceng tiga menuju rumah FA di Jalan Ujung Bori. Tak lama kemudian, mereka kembali berboncengan tiga pergi membeli tali rafia di warung. Selanjutnya tersangka bersama korban pergi ke rumah Ad di Jalan Batua Raya.
Setibanya di sana, korban disuruh membersihkan rumah. Selanjutnya korban disuruh duduk di meja lalu dibukakan laptop. Kemudian tersangka Ad mencekik leher korban dari belakang hingga korban terjatuh ke lantai. Tersangka lalu mengangkat kepala korban dan membanting ke lantai hingga pingsan.
Dalam kondisi pingsan, tubuh korban diangkat kamar mandi. Air disiramkan ke badan untuk memastikan korban sudah tak bernyawa. Beberapa menit kemudian tersangka Ad memanggil FA datang ke kamar mandi. FA lalu memeriksa urat nadi, dan ternyata korban sudah meninggal.
Tersangka Ad kemudian pergi mengambil tali rafia di motor dan kantung plastik untuk memasukkan jasad korban ke dalam kantung, lalu membawanya ke luar rumah menuju ke jembatan Nipa-nipa untuk dibuang. Setelahnya, tersangka Ad dan FA kembali ke rumah masing-masing.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri mengemukakan, pelaksanaan rekonstruksi hanya melibatkan satu tersangka, yakni Ad. Sementara FA tidak diikutkan karena masih di bawah umur. Jalannya rekonstruksi disaksikan PJU Kejaksaan Negeri Makassar serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Makassar.
”Tersangka Ad dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara tersangka FA terancam hukuman 10 tahun penjara, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak usianya masih di bawah umur,” terang Kompol Jufri. (jul-ish)
