Site icon Berita Kota Makassar

Tim Resmob Gulung Pelemparan Mobil

BELOPA, BKM — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh berhasil meringkus pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang melintas di jalan trans Sulawesi, Desa Lanipa Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, Senin (16/1) menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya korban Rahman mengendarai mobil truk menuju ke Makassar. Saat melintas di Desa Lanipa Kecamatan Ponrang tiba-tiba mobil yang dikendarainya dilempar oleh pelaku benlendara sepeda motor tak diketahui identitasnya menggunakan batu.

Akibatnya bagian depan kaca mobil pecah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Luwu. Barang bukti kendaraan yang rusak ada tiga unit yakni satu unit mobil bus kharisma warna putih, satu unit mobil bus kharisma warna hijau dan satu unit mobil truk warna hijau.
Dalam proses penyelidikan, tim Resmob menerima laporan dari masyarakat terkait identitas pelaku berinisial MA yang selama ini kerap beraksi di daerah tersebut.

“Pelaku Ma (17) kita amankan bersama Pe (17), Ik (17), Di (16) dan Da (16) di Dusun Sadar Desa Muladimeng Kecamatan Ponrang,” ujar Kasat. Tim kemudian melakukan penyisiran hingga ke Dusun Bassiang Desa Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan. Polisi meringus Ar (17) dan Ai (17). Para pelaku langsung digiring ke Mapolres Luwu beserta barang bukti tiga) unit sepeda motor dan empat buah batu kali
Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan tujuh pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang terjadi di jalan trans Sulawesi pada, Sabtu (14/1) lalu.

“Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui perbuatannya. Kejadiannya berawal setelah para pelaku selesai bermain futsal dan kalah. Mereka nongkrong di jalur dua Lapangan Andi Jemma Belopa, ” jelas Kapolres.
Saat para pelaku berencana pulang ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Ponrang, salah seorang pelaku Pe mengajak pelaku lainnya melakukan aksi pelemparan mobil dengan mengambil batu di halaman Masjid Agung Kota Belopa. Mereka melakukan pelemparan sejumlah mobil yang melintas hingga mengalami kerusakan.
” Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman lima tahun penjara, ”tegas AKBP risandi. (rls)

Exit mobile version