Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Karyawan Diamankan Polisi

MAKASSAR, BKM — Tiga orang karyawan dari sebuah perusaahan roti digelandang Unit Resmob Polsek Tamalanrea. Ketiganya diamankan polisi setelah mereka dilaporkan oleh pihak perusahaan roti dalam tindak pidana penggelapan uang puluhan juta.

Selain tim Resmob Tamalanrea mengamankan ketiga terlapor, barang bukti yang juga turut disita berupa uang senilai Rp21 juta, tiga unit gawai dan satu unit motor.

Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Iqbal Kosman, mengungkapkan, penangkapan ketiga orang terduga pelaku penggelapan dana di sebuah pabrik roti berdasarkan laporan yang diterima pihak Polsek Tamalanrea.
”Kami sebelumnya menerima laporan dari perusahaan roti yang menyebutkan bahwa uang hasil penjualan rotinya dari karyawannya raib kala karyawan tersebut sedang berada di SPBU,” kata Panit Reskrim mengutip keterangan laporan pihak perusahaan roti.

Laporan kemudian ditindaklanjuti Resmob Polsek Tamalanrea dengan turun menyelidliki. Usut punya usut, kuat dugaan polisi jika tindakan kriminal penggelapan uang tersebut didalangi karyawan perusahaan roti tersebut.
”Setelah terkuak hasil penyelidikan salah satu karyawan yakni Andre sebelumnya menerangkan kepada pihak perusahaan bahwa dirinya saat itu mengambil uang hasil penjualan roti dengan beragam jenis. Lalu uang itu katanya disimpan ke dalam mobil raib. Dalam keterangan ini pun kami dalami,” kata Panit 2 Reskrim.
Penyelidikan terus dilakukan dengan adanya salah satu karyawan yang teridentifikasi diduga kuat merupakan terduga pelaku berdasarkan keterangan dari saksi dan pihak perusahaan yang dikumpulkan.

”Setelah orang yang kami duga kuat merupakan pelaku utama selanjutnya kami langsung menuju ke sebuah rumah di Jalan Galangan Kapal dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing bernama Hamid, dan rekannya begitu pun Andre. Penggeledahan kami lakukan dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp21 juta, tiga unit gawai dan satu unit motor,” beber Panit 2 Reskrim.

Dalam kasus ini, kata Iqbal, ketiga pelaku melakukan persekongkolan dan merupakan pelaku utama adalah Hamid. Dimana, Hamid yang merupakan teman Andre. Dan ketika itu Hamid yang merencanakan serta melibatkan rekannya untuk menggelapkan uang hasil penjualan roti dari hasil penjualan Andre.
”Barang bukti yang kami sita adalah barang bukti yang tersisa dari kerugian perusahaan senilai Rp38.474.000. (hasil kejahatan ketiga pelaku). Pelaku sendiri telah membelanjakan uang yang digelapkan berupa motor dan tiga unit gawai,” jelasnya.

Kini, ketiga terduga pelaku penggelapan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Mereka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun penjara. (ish/c)

Exit mobile version