PAREPARE, BKM — Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono melalui Kapolsek Ujung Polres Parepare Kompol M Anwar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat warna hitam yang sudah diubah warna menjadi warna merah oleh tersangka Angga Tias untuk mengelabui korbannya.
Kasus ini melibatkan dua tersangka seorang perempuan Verawati. Angga disuruh datang ke kostnya untuk mengambil sepeda curian tersebut lalu dibawa kabur tanpa diketahui pemilik motor Mario (19).
Tersangka VR (22) berstatus mahasiswi, nekat menjadi otak pencurian motor tetangga kamar kostnya sendiri Aksi nekatnya itu dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Kapolsek Ujung, Kompol M Anwar saat press release di Ruang Press Room Polres Parepare, Kamis (19/1) pagi mengatakan aksi pencurian itu bermula ketika korban RI (19) sedang memarkir sepeda motornya di teras kostnya dalam keadaan terkunci leher. Kemudian ditinggal pergi ke Kabupaten Enrekang selama enam hari. Pada 5 Januari 2023, sekira pukul jam 21.00 Wita, korban tiba di Parepare dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya semula.
“Melihat sepeda motornya hilang, korban melapor di Mapolsek Ujung dengan nomor laporan polisi, LP/B/04/1/2023/Spkt/Polsek Ujung/Res Parepare tanggal 6 Januari 2023.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku Ag (35) seorang wiraswasta dan perempuan Vr (22) berstatus mahasiswi,” jelas Kapolsek Kompol M Anwar.
Modus pencurian ini, Vr menghubungi rekannya Ag (35) datang ke tempat kostnya, untuk mengambil sepeda motor milik korban. “Tersangka langsung mengambil sepeda motor tersebut atas permintaan Vr dengan menggunakan kunci lemari yang dia temukan di dasbor motor korban.
Vr jelas Kapolsek memiliki dendam ke pacar korban RI yang sering melapor ke keluarganya mengenai hal yang tidak baik tentang dirinya.
“Tersangka Vr ini jengkel atau sakit hati kepada korban dikarenakan sering digosip hal yang tidak baik ke pihak keluarganya, dan dituding kerap membawa laki-laki ke kamar kostnya,” jelas Anwar.
Kedua pelaku kemudian merubah warna motor hasil curian itu menjadi hitam.
“Keesokan harinya, mereka menyembunyikan sepeda motor itu di dalam rumah orang tuanya,” jelasnya.
Penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan telah melengkapi administrasi penyidikannya saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Ujung Polres Parepare,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan UU tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 subs pasal 362 junto pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mup/C)

