Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Mengaku Temukan 1 Kg Sabu di Rumah Kosong

MAKASSAR, BKM — Jajaran Polrestabes Makassar kembali mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar. Tim 2 Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Muh Rizal.
Pria berusia 43 tahun itu dibekuk, Jumat (13/1) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Mappaoddang. Ia beralamat di BTN Mangga Tiga Blok G7/16, Kecamatan Biringkanaya. Penangkapan tersangka dipimpin Ipda Firdaus.

Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Dolli dalam keterangan persnya, Kamis (19/1) mengemukakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 9,48 gram, 10 saset plastik besar dan satu packing dobel tip putih yang diduga sabu dengan berat
1,072 kilogram. Disita pula satu gawai android, satu KTP, satu tas ransel warna abu-abu, serta satu kaleng biscuit.

Menurut Kompol Dolli, pengungkapan kasus ini bermula dari infomasi masyarakat yang menyebutkan seringnay terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada lokasi penangkapan. Selanjutnya tim menindaklanjuti laporan tersebut.
Muh Rizal diringkus ketika sedang berdiri di depan ruko menggunakan sepeda motor. Karena gerak geriknya mencurigakan, polisi langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu bungkusan plastik hitam yang berisi tiga saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di belakang plat nomor poliri bagian depan motor pelaku. Rizal pun mengakui ia yang menyimpan barang bukti yang ditemukan tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut ia temukan pada sebuah rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Saat itu dirinya disuruh oleh pemilik rumah untuk membersihkan rumah kosong tersebut pada bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain.

Melihat barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, tersangka kemudian membawanya pulang kerumah. Lalu dibagi-bagi menjadi beberapa bagian dengan berat total kurang lebih 1,072 gram dan rencananya akan dijual.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar menambahkan, pemilik rumah bernisial AA akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan penemuan barang bukti oleh tersangka di rumahnya. Sebab menurut pengakuan tersangka, rumah AA pernah dikontrak orang beberapa bulan lalu. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus ini. (jul)

Exit mobile version